News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku

Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Total 13 pelaku telah diamankan, sementara 14 lainnya masih diburu polisi.
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB
Ilustrasi Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menunjukkan perkembangan. 

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penangkapan terbaru tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan kini bertambah menjadi 13 orang.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu 14 orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. 

Kasus yang diduga dilakukan secara berkelompok di beberapa lokasi berbeda itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak dan jumlah pelaku yang sangat banyak.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Karena itu, kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi Tangkap Tersangka Ke-13 di Alun-Alun Sampang

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial W (17), warga Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7) ketika tersangka berada di kawasan Alun-Alun Sampang saat hendak membeli makanan.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (17), warga Sampang," kata AKBP Hartono.

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sumber :
  • ANTARA/ HO-Polres Sampang

Menurut Hartono, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 12 orang tersangka.

"Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," ujar Hartono, Senin (13/7).

Ia menambahkan, tersangka W yang masih berusia 17 tahun ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan alun-alun.

"Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah lebih dahulu menangkap AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Diduga Dilakukan 27 Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh total 27 orang. Artinya, hingga kini masih terdapat 14 pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik namun masih dalam pengejaran.

Kapolres Hartono menegaskan pencarian para pelaku menjadi prioritas utama Polres Sampang.

"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," kata Hartono.

Ia juga memastikan proses pengungkapan perkara mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diduga berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Aksi kejahatan tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka pada penangkapan berikutnya, dan satu tersangka terbaru berinisial W sehingga total menjadi 13 orang.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, disertai denda dan kemungkinan pemberatan hukuman apabila dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan dampak berat terhadap korban.

Kapolres Hartono juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban tindak kriminal. Di sisi lain, ia meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian publik sepanjang 2026. Kepolisian memastikan pengejaran terhadap 14 pelaku yang tersisa terus dilakukan hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham di tengah pertumbuhan kredit, aset, dan laba hingga Agustus 2026.
AHY Bicara Kekuasaan Ada Batasnya, Begini Respons Jubir Gerindra

AHY Bicara Kekuasaan Ada Batasnya, Begini Respons Jubir Gerindra

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mengatakan pihaknya tak masalah dan menghargai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan kekuasaan ada batasnya.
Deretan Peristiwa Kebakaran Gunung Cikuray Garut dalam 7 Tahun Terakhir, Terbaru 5 Hektare Terbakar

Deretan Peristiwa Kebakaran Gunung Cikuray Garut dalam 7 Tahun Terakhir, Terbaru 5 Hektare Terbakar

Berikut rekapan tvOnenews.com terkait peristiwa kebakaran hutan & lahan di kawasan Gunung Cikuray, Garut dalam 7 tahun terakhir, termasuk pada September 2026.
Jadi Pahlawan Comeback Persib, Balsa Sekulic Sebut Tim Tunjukkan Mental Juara

Jadi Pahlawan Comeback Persib, Balsa Sekulic Sebut Tim Tunjukkan Mental Juara

Sosok Balsa Sekulic menjadi pembeda dalam kemenangan Persib Bandung melawan PSM Makassar.
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 September 2026: Scorpio Panen Dana Segar

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 September 2026: Scorpio Panen Dana Segar

Rabu, 9 September 2026, diprediksi menjadi hari yang menarik bagi sejumlah zodiak dalam urusan keuangan. Siapa saja yang diprediksi bakal bercuan deras besok?

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Selengkapnya

Viral