Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menunjukkan perkembangan.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.
Dengan penangkapan terbaru tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan kini bertambah menjadi 13 orang.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu 14 orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kasus yang diduga dilakukan secara berkelompok di beberapa lokasi berbeda itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak dan jumlah pelaku yang sangat banyak.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Karena itu, kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi Tangkap Tersangka Ke-13 di Alun-Alun Sampang
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial W (17), warga Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7) ketika tersangka berada di kawasan Alun-Alun Sampang saat hendak membeli makanan.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (17), warga Sampang," kata AKBP Hartono.
- ANTARA/ HO-Polres Sampang
Menurut Hartono, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 12 orang tersangka.
"Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," ujar Hartono, Senin (13/7).
Ia menambahkan, tersangka W yang masih berusia 17 tahun ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan alun-alun.
"Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah lebih dahulu menangkap AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Diduga Dilakukan 27 Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh total 27 orang. Artinya, hingga kini masih terdapat 14 pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik namun masih dalam pengejaran.
Kapolres Hartono menegaskan pencarian para pelaku menjadi prioritas utama Polres Sampang.
"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," kata Hartono.
Ia juga memastikan proses pengungkapan perkara mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.
Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diduga berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.
Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Aksi kejahatan tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka pada penangkapan berikutnya, dan satu tersangka terbaru berinisial W sehingga total menjadi 13 orang.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, disertai denda dan kemungkinan pemberatan hukuman apabila dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan dampak berat terhadap korban.
Kapolres Hartono juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban tindak kriminal. Di sisi lain, ia meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian publik sepanjang 2026. Kepolisian memastikan pengejaran terhadap 14 pelaku yang tersisa terus dilakukan hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
Load more