Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak
- Gambar ilustrasi AI
Selain itu, pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyediakan akses terhadap konten perjudian melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, apabila transaksi perjudian juga berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui kombinasi pengawasan teknologi, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah berharap ruang gerak sindikat judi online semakin terbatas sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional. (udn)
Load more