Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak
- Gambar ilustrasi AI
Dian menjelaskan, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)** dengan indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat hingga 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Tidak hanya jumlah laporan yang meningkat, kontribusi dugaan tindak pidana perjudian terhadap keseluruhan indikasi tindak pidana asal juga melonjak drastis, dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Tren tersebut masih berlanjut hingga 2026.
"Selanjutnya, peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, dimana sampai dengan triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ungkap Dian.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital.
Pelaku kini tidak hanya menggunakan rekening bank sebagai rekening penampungan (*mule account*), tetapi juga memanfaatkan dompet elektronik, QRIS, virtual account, jaringan VPN, aplikasi komunikasi terenkripsi, hingga aset kripto untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
OJK Siapkan AI, Judi Online Terancam Jerat Hukum Berat
Melihat semakin kompleksnya modus kejahatan, OJK meminta seluruh perbankan memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat.
Di sisi regulator, OJK memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta mempererat koordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan aparat penegak hukum.
OJK juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengidentifikasi rekening penampungan (mule account) beserta pemiliknya secara lebih akurat.
Meski demikian, Dian mengakui masih terdapat tantangan, terutama belum terintegrasinya sistem pertukaran data antarinstansi secara real time.
Kondisi tersebut masih memberi peluang bagi pelaku memindahkan dana maupun mengganti pola transaksi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.
"Keberhasilan pemberantasan perjudian online tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," tegas Dian.
Secara hukum, aktivitas perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Load more