Daftar 5 Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Pertama!
- tim tvOnenews
Jika tren tersebut dapat dipertahankan sepanjang tahun, jumlah transaksi diperkirakan berada di kisaran 160 juta, lebih rendah dibandingkan sekitar 209 juta transaksi sepanjang tahun sebelumnya.
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional
Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala nasional dan internasional.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan itu diumumkan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta.
Brigjen Himawan menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat pemberantasan perjudian online.
"Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar," jelas Himawan.
Ia mengungkapkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah mengungkap 235 perkara perjudian online dengan total 259 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang merupakan pemain, sedangkan sisanya diduga berperan sebagai penyelenggara, operator, admin, hingga pihak yang membantu mempromosikan aktivitas perjudian.
PPATK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan praktik perjudian online tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana keuangan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, banyak rekening yang digunakan sindikat berasal dari praktik jual beli maupun peminjaman rekening milik masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain," ujar Danang.
PPATK mencatat nilai deposit perjudian online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp51 triliun. Sementara pada semester pertama 2025 nilainya turun menjadi sekitar Rp17 triliun.
Menurut Danang, penurunan tersebut menunjukkan kolaborasi antara PPATK, Polri, Komdigi, dan berbagai lembaga terkait mulai memberikan dampak nyata terhadap upaya pemberantasan perjudian online.
"PPATK berkomitmen penuh tumpas judi online di Indonesia," tegasnya.
Load more