Hasil Autopsi Pembunuhan Wanita oleh WN Singapura di Bali, Korban Dicekik di Leher, Motif Berlatar Asmara
Hasil autopsi terhadap jenazah perempuan berinisial AS yang menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali oleh WN Singapura berinisial MZ (25) akhirnya terungkap.
Jumat, 17 Juli 2026 - 07:05 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Dia ini tinggal di Indonesia dan statusnya overstay," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)
Load more