Terbongkar! Gudang Pemasok Bahan Baku Narkotika Jenis Karisoprodol Digerebek, Polisi Sita 1,5 Ton Bahan Kimia dan 308 Ribu Pil
- Humas
Polisi menyita 30 drum bubuk karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau sekitar 750 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan lima drum bubuk lidokain seberat 125 kilogram serta 26 drum sildenafil sitrat dengan total berat mencapai 650 kilogram.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," jelas Avrilendy.
Sebelumnya, dalam penggerebekan laboratorium gelap di Mijen, Semarang, polisi juga menyita sekitar dua ton bahan baku produksi serta 308 ribu butir tablet karisoprodol siap edar yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah.
Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa jaringan tersebut diduga beroperasi dalam skala besar dengan sistem distribusi yang terorganisasi.
Penyidik menilai gudang di Cakung menjadi salah satu mata rantai penting dalam rantai pasokan bahan baku menuju laboratorium produksi.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku dari salah satu negara di kawasan Asia.
Informasi tersebut masih terus didalami guna memastikan asal-usul bahan kimia sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik proses impor.
"Hasil penyidikan kami terhadap Saudara MW, kami duga didapatkan diimpor dari salah satu negara di kawasan Asia. Namun masih kami pastikan dan kami tindak lanjuti kembali," kata Kompol Avrilendy.
Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri jalur distribusi, pemasok utama, hingga kemungkinan adanya laboratorium gelap lain yang masih beroperasi.
"Hal ini guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Load more