News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi "Bang Jago" Ikut Tawuran di Karawang, Seorang Pelajar Kehilangan Pergelangan Tangan Akibat Sajam

Seorang pelajar SMK di Karawang kehilangan telapak tangan akibat sabetan senjata tajam saat tawuran. Polisi masih memburu para pelaku dan menyelidiki kasus tersebut.
Selasa, 21 Juli 2026 - 18:04 WIB
Aksi Bang Jago Ikut Tawuran Karawang, Tangan Pelajar P*tus Disabet Sajam!
Sumber :
  • Tangkapan Layar X

Hingga Selasa, korban masih menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan dokter. Proses medis difokuskan untuk menstabilkan kondisi korban sekaligus menangani luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Sementara itu, video tawuran tersebut terus menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai keprihatinan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak warganet menilai aksi kekerasan antarpelajar semakin nekat karena para pelaku secara terbuka membawa senjata tajam dan saling menyerang di jalan umum.

Polisi Selidiki Kasus, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Jajaran Polsek Klari bersama Satreskrim Polres Karawang telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Polisi juga mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melarikan diri. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat atau cacat tetap, dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak di tempat umum. 

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa senjata tajam secara melawan hukum.

Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur perencanaan, pengeroyokan, atau keterlibatan sejumlah pelaku secara bersama-sama, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat merenggut nyawa maupun menyebabkan cacat permanen. 

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (udn)
 

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Pertamina Patra Niaga memperkuat kesiapsiagaan bencana di sekolah melalui Panah Kesatria di Indramayu. Program ini diklaim telah memberi manfaat ke hampir 1.000 siswa dan guru.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Absennya kapten Timnas Indonesia Jay Idzes pada ajang Piala AFF 2026 diprediksi membawa dampak besar bagi skuad Garuda. Nama Rizky Ridho mendadak jadi sorotan.
Jajaran Komisaris Danantara Turun Langsung ke Mojokerto, Temukan Fakta Menarik soal UMKM

Jajaran Komisaris Danantara Turun Langsung ke Mojokerto, Temukan Fakta Menarik soal UMKM

Danantara memperoleh gambaran mengenai pola pemberdayaan yang diterapkan PNM, yakni menggabungkan akses pembiayaan dengan pendampingan usaha, edukasi pengelolaan keuangan.

Trending

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral