News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan

Warga Tanjungbalai geruduk rumah guru ASN yang diduga serahkan murid SD yatim piatu ke suami untuk disodomi. Simak rangkuman lengkap dan jerat hukumnya di sini
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:43 WIB
Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
Sumber :
  • Tangkapan layar X

tvOnenews.com - Puluhan warga tampak memadati dan menggeruduk rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi guru perempuan, tersulut emosi mendalam akibat isu tak bermoral yang mencoreng dunia pendidikan.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, mendadak berubah mencekam pada Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berselang lama dalam video berdurasi singkat yang beredar luas pada Kamis (23/7/2026), sang oknum guru perempuan berbalut seragam dinas tampak digelandang keluar rumah bersama suaminya di tengah kepungan massa yang geram. 

Kemarahan warga memuncak hingga melayangkan beberapa pukulan, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan keji yang diduga mencederai masa depan seorang anak yatim piatu.

Kronologi Penggerudukan dan Kecurigaan Warga Setempat

Aksi massa yang berkerumun di depan kediaman pasutri tersebut dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husein. 

Menurut keterangannya, gelombang massa mendatangi lokasi setelah informasi dugaan pencabulan anak di bawah umur menyebar luas dan viral di platform media sosial. Kericuhan sempat tak terhindarkan akibat adu argumen sengit antarmasyarakat yang tak kuasa menahan amarah.

"Benar, terjadi keramaian di sini terkait sepasang suami istri yang diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur," ungkap Sadam.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar lantaran korban, seorang murid laki-laki kelas V SD yang berstatus yatim piatu absen sekolah selama dua pekan penuh saat ujian berlangsung. 

Kecurigaan kian menguat ketika sang guru sempat mengantar lembar ujian ke rumah korban. Puncak kepedihan terungkap tatkala ibu angkat korban membawa anak tersebut ke klinik, di mana tenaga medis menemukan luka robik pada bagian anusnya setelah korban mengaku mengalami tindakan sodomi.

Peran Oknum Guru ASN dan Modus Operandi Keji

Berdasarkan narasi yang beredar luas di jagat maya, termasuk unggahan akun media sosial warga setempat, sang oknum guru wanita berstatus ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, diduga dengan sengaja menyerahkan murid didiknya sendiri kepada suaminya untuk disodomi. 

Tindakan bejat ini diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2026, mencoreng institusi pendidikan tempat pelaku mengabdi.

"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.

Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.

Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia. 

Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi. 

(udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layak Dilirik Timnas Indonesia, Klub Kasta Teratas Eropa Klaim Pemain Rp31 Miliar Ini Berhak Bela Garuda: Dia Punya Akar Keturunan

Layak Dilirik Timnas Indonesia, Klub Kasta Teratas Eropa Klaim Pemain Rp31 Miliar Ini Berhak Bela Garuda: Dia Punya Akar Keturunan

Timnas Indonesia berpotensi memiliki tambahan opsi di lini pertahanan melalui Reno Munz. Bek yang memperkuat KVC Westerlo itu disebut punya garis keturunan.
Prediksi Neom SC vs Abha di Liga Pro Saudi 2026/2027: Tuan Rumah Dijagokan Menang Telak

Prediksi Neom SC vs Abha di Liga Pro Saudi 2026/2027: Tuan Rumah Dijagokan Menang Telak

Berdasarkan analisis Forebet, Neom SC sangat diunggulkan untuk keluar sebagai pemenang dalam pertandingan ini dengan probabilitas kemenangan mencapai 64 persen.
Peringati Hari Santri Nasional, Siswa SD di Surabaya Kenakan Sarung dan Kopiah

Peringati Hari Santri Nasional, Siswa SD di Surabaya Kenakan Sarung dan Kopiah

Siswa SD Muhammadiyah 11 Surabaya mengenakan pakaian khas santri saat mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober.
Polisi Buka Suara Soal Dugaan Bullying dan Pemerasan di SMPN 10 Ciputat hingga 3 Sisiwi Masuk Rumah Sakit

Polisi Buka Suara Soal Dugaan Bullying dan Pemerasan di SMPN 10 Ciputat hingga 3 Sisiwi Masuk Rumah Sakit

Menanggapi dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat tersebut, Polsek Ciputat Timur, telah menerjunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti dugaan kasus bullying.
Ratusan Pemancing Meriahkan Tarik Tombur Toba di Danau Toba, Lestarikan Kuliner dan Budaya Sumatera Utara

Ratusan Pemancing Meriahkan Tarik Tombur Toba di Danau Toba, Lestarikan Kuliner dan Budaya Sumatera Utara

Acara Tarik Tombur Toba dibuka dengan pertunjukan seni budaya Tari Tor-Tor, sebelum dilanjutkan dengan lomba memancing yang diikuti ratusan peserta. 
Erika Richardo Bagikan Kualitas Udara Palangka Raya Hari Ini, Minta Warga Cari Rumah Aman Asap

Erika Richardo Bagikan Kualitas Udara Palangka Raya Hari Ini, Minta Warga Cari Rumah Aman Asap

Erika Richardo membagikan kondisi kualitas udara Palangka Raya di tengah karhutla Kalimantan. Ia mengingatkan warga untuk segera mencari Rumah Aman Asap.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Setelah mengatahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung, ternyata..
Selengkapnya

Viral