News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan

Warga Tanjungbalai geruduk rumah guru ASN yang diduga serahkan murid SD yatim piatu ke suami untuk disodomi. Simak rangkuman lengkap dan jerat hukumnya di sini
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:43 WIB
Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
Sumber :
  • Tangkapan layar X

tvOnenews.com - Puluhan warga tampak memadati dan menggeruduk rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi guru perempuan, tersulut emosi mendalam akibat isu tak bermoral yang mencoreng dunia pendidikan.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, mendadak berubah mencekam pada Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berselang lama dalam video berdurasi singkat yang beredar luas pada Kamis (23/7/2026), sang oknum guru perempuan berbalut seragam dinas tampak digelandang keluar rumah bersama suaminya di tengah kepungan massa yang geram. 

Kemarahan warga memuncak hingga melayangkan beberapa pukulan, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan keji yang diduga mencederai masa depan seorang anak yatim piatu.

Kronologi Penggerudukan dan Kecurigaan Warga Setempat

Aksi massa yang berkerumun di depan kediaman pasutri tersebut dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husein. 

Menurut keterangannya, gelombang massa mendatangi lokasi setelah informasi dugaan pencabulan anak di bawah umur menyebar luas dan viral di platform media sosial. Kericuhan sempat tak terhindarkan akibat adu argumen sengit antarmasyarakat yang tak kuasa menahan amarah.

"Benar, terjadi keramaian di sini terkait sepasang suami istri yang diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur," ungkap Sadam.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar lantaran korban, seorang murid laki-laki kelas V SD yang berstatus yatim piatu absen sekolah selama dua pekan penuh saat ujian berlangsung. 

Kecurigaan kian menguat ketika sang guru sempat mengantar lembar ujian ke rumah korban. Puncak kepedihan terungkap tatkala ibu angkat korban membawa anak tersebut ke klinik, di mana tenaga medis menemukan luka robik pada bagian anusnya setelah korban mengaku mengalami tindakan sodomi.

Peran Oknum Guru ASN dan Modus Operandi Keji

Berdasarkan narasi yang beredar luas di jagat maya, termasuk unggahan akun media sosial warga setempat, sang oknum guru wanita berstatus ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, diduga dengan sengaja menyerahkan murid didiknya sendiri kepada suaminya untuk disodomi. 

Tindakan bejat ini diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2026, mencoreng institusi pendidikan tempat pelaku mengabdi.

"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.

Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.

Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia. 

Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi. 

(udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Rincian Lima Benda Budaya yang Diserahkan FBI, Disimpan di Museum Nasional

Rincian Lima Benda Budaya yang Diserahkan FBI, Disimpan di Museum Nasional

Lima benda budaya atau artefak yang diterima Presiden Prabowo dari Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) ​​​​​​ Kash Patel akan disimpan di Museum Nasional.
Elliot Anderson Berseragam Man City, Luka Modric Masih Dibutuhkan AC Milan

Elliot Anderson Berseragam Man City, Luka Modric Masih Dibutuhkan AC Milan

Gelandang Timnas Inggris Elliot Anderson resmi berseragam Manchester City. Sementara pemain veteran Kroasia Luka Modric memperpanjang kontrak dengan AC Milan.
John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman akan memanggil 26 pemain Timnas Indonesia untuk menatap Piala AFF 2026.
Soal Pengadaan Lahan Sepolwan, Kortas Tipikor Polri Bakal Minta Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno

Soal Pengadaan Lahan Sepolwan, Kortas Tipikor Polri Bakal Minta Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk

Pemerintah melonggarkan aturan DHE SDA bagi eksportir ke empat negara termasuk China dan AS. Airlangga menyebut kebijakan itu didasari hubungan bilateral dan investasi.

Trending

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Kasus kekerasan yang kerap dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian publik.
Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Presiden Prabowo Subianto berkelakar bahwa selain Cak Imin dan Sufmi Dasco, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga merupakan seorang 'pemimpin kancil'.
Sinyal Kuat Naturalisasi Baru Timnas Indonesia? Stafsus Menteri Hukum Ungkap Laurin Ulrich Masuk Radar PSSI, Pernah Jadi Kapten Jerman

Sinyal Kuat Naturalisasi Baru Timnas Indonesia? Stafsus Menteri Hukum Ungkap Laurin Ulrich Masuk Radar PSSI, Pernah Jadi Kapten Jerman

Kali ini, nama gelandang muda kelahiran Jerman, Laurin Ulrich, mencuat setelah Staf Khusus Menteri Hukum RI, Noor Korompot, memberikan isyarat bahwa pemain berdarah Indonesia tersebut tengah masuk dalam pantauan PSSI.
Prabowo "Sentil" Istilah Prabowonomics di Harlah PKB: Tidak Pantas Pakai Nama Saya

Prabowo "Sentil" Istilah Prabowonomics di Harlah PKB: Tidak Pantas Pakai Nama Saya

Presiden Prabowo Subianto menanggapi istilah "Prabowonomics" yang belakangan populer untuk menyebut arah kebijakan ekonomi di bawah kepemimpinannya. 
Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Jajaran Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial GR setelah melakukan aksi nekat menyerang dua personel polisi Polsek Soropia. 
Respons Tak Biasa John Herdman Atas Persaingan Pemain Naturalisasi di Piala AFF, Kamboja dan Vietnam Debutkan Sosok Baru

Respons Tak Biasa John Herdman Atas Persaingan Pemain Naturalisasi di Piala AFF, Kamboja dan Vietnam Debutkan Sosok Baru

John Herdman turut mengkomentari Vietnam dan Kamboja yang datang dengan kekuatan baru berkat kehadiran pemain naturalisasi di Piala AFF.
Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Elkan Baggott kembali dipercaya untuk tampil bersama Millwall FC dalam masa pramusim dengan laga uji coba melawan Gillingham.
Selengkapnya

Viral