Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
- Tangkapan layar X
tvOnenews.com - Puluhan warga tampak memadati dan menggeruduk rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi guru perempuan, tersulut emosi mendalam akibat isu tak bermoral yang mencoreng dunia pendidikan.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, mendadak berubah mencekam pada Rabu (22/7/2026).
Tak berselang lama dalam video berdurasi singkat yang beredar luas pada Kamis (23/7/2026), sang oknum guru perempuan berbalut seragam dinas tampak digelandang keluar rumah bersama suaminya di tengah kepungan massa yang geram.
Kemarahan warga memuncak hingga melayangkan beberapa pukulan, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan keji yang diduga mencederai masa depan seorang anak yatim piatu.
Kronologi Penggerudukan dan Kecurigaan Warga Setempat
Aksi massa yang berkerumun di depan kediaman pasutri tersebut dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husein.
Menurut keterangannya, gelombang massa mendatangi lokasi setelah informasi dugaan pencabulan anak di bawah umur menyebar luas dan viral di platform media sosial. Kericuhan sempat tak terhindarkan akibat adu argumen sengit antarmasyarakat yang tak kuasa menahan amarah.
"Benar, terjadi keramaian di sini terkait sepasang suami istri yang diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur," ungkap Sadam.
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar lantaran korban, seorang murid laki-laki kelas V SD yang berstatus yatim piatu absen sekolah selama dua pekan penuh saat ujian berlangsung.
Kecurigaan kian menguat ketika sang guru sempat mengantar lembar ujian ke rumah korban. Puncak kepedihan terungkap tatkala ibu angkat korban membawa anak tersebut ke klinik, di mana tenaga medis menemukan luka robik pada bagian anusnya setelah korban mengaku mengalami tindakan sodomi.
Peran Oknum Guru ASN dan Modus Operandi Keji
Berdasarkan narasi yang beredar luas di jagat maya, termasuk unggahan akun media sosial warga setempat, sang oknum guru wanita berstatus ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, diduga dengan sengaja menyerahkan murid didiknya sendiri kepada suaminya untuk disodomi.
Tindakan bejat ini diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2026, mencoreng institusi pendidikan tempat pelaku mengabdi.
"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.
Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.
Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia.
Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi.
(udn)
Load more