Wamendagri Ribka Tegaskan Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II Harus dengan Prinsip 5T
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh hanya dilihat dari besarnya angka anggaran yang habis terpakai.
Menurutnya, hal yang jauh lebih krusial adalah sejauh mana penggunaan dana tersebut mampu memberikan perubahan positif dan manfaat konkret bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antarkementerian/lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel dalam rangka mempercepat penyaluran Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026.
Ribka mengatakan, penguatan tata kelola Dana Otsus kini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.
"Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel," ujarnya saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026 di Wilayah Papua di Ruang Rapat Wamendagri, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah (Pemda), dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.
Ia menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Papua.
Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Ia meminta Pemda lebih disiplin menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua," tegasnya.
Load more