Pakar Hukum Sebut Sarwendah Berpotensi Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Eksploitasi Anak
- YouTube Sarwendah Official
Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memasuki babak baru. Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncul sorotan terhadap dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan aktivitas live streaming bersama kedua putri mereka di platform TikTok.
Isu tersebut menjadi perhatian setelah Ruben sebelumnya menyinggung keterlibatan anak-anaknya dalam siaran langsung untuk berjualan di media sosial. Dugaan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pakar hukum Toni RM menilai persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini publik. Menurutnya, apabila dugaan eksploitasi anak dijadikan salah satu dasar dalam gugatan hak asuh yang diajukan Ruben, maka pihak penggugat memiliki kewajiban menghadirkan keterangan ahli di persidangan.
"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben nanti harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," kata Toni kepada awak media, Jumat (25/7/2026).
Ia menjelaskan, pendapat ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Kalau nanti dikategorikan sebagai eksploitasi anak ya, maka nanti kembali lagi putusannya ada pada hakim, apakah bisa beralih tidak hak asuh anaknya dari Sarwendah kepada Ruben atas dasar eksploitasi anak tadi," jelasnya.
Tak hanya berdampak pada sengketa hak asuh, Toni juga mengingatkan bahwa apabila dugaan eksploitasi anak tersebut terbukti secara hukum, maka konsekuensinya tidak berhenti pada perkara perdata semata. Ada potensi penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, aktivitas yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk kepentingan komersial harus dinilai secara objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Penilaian tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kajian ahli serta pembuktian di persidangan.
"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya. Apa dampak hukumnya? Dampak hukumnya itu diatur di pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya ancamannya hukuman penjara," jelasnya.
"Kalau memang ya Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," terang Toni.
Perkara ini menjadi perkembangan terbaru dari konflik panjang antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian mereka pada 2024. Sebelumnya, Ruben mengaku kesulitan bertemu dengan kedua putrinya dan menyatakan haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.
Perselisihan keduanya kemudian semakin meluas hingga menyangkut persoalan nafkah anak. Ruben disebut telah menghentikan pemberian nafkah bulanan selama sekitar 6 bulan terakhir, sementara hubungan kedua belah pihak terus memanas. Situasi tersebut akhirnya berujung pada langkah hukum berupa gugatan hak asuh yang diajukan Ruben. (cmi)
Load more