News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Sebut Sarwendah Berpotensi Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Eksploitasi Anak

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memasuki babak baru. Kini muncul sorotan terhadap dugaan eksploitasi anak.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:30 WIB
Sarwendah
Sumber :
  • YouTube Sarwendah Official

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memasuki babak baru. Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncul sorotan terhadap dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan aktivitas live streaming bersama kedua putri mereka di platform TikTok.

Isu tersebut menjadi perhatian setelah Ruben sebelumnya menyinggung keterlibatan anak-anaknya dalam siaran langsung untuk berjualan di media sosial. Dugaan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar hukum Toni RM menilai persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini publik. Menurutnya, apabila dugaan eksploitasi anak dijadikan salah satu dasar dalam gugatan hak asuh yang diajukan Ruben, maka pihak penggugat memiliki kewajiban menghadirkan keterangan ahli di persidangan.

"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben nanti harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," kata Toni kepada awak media, Jumat (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pendapat ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Kalau nanti dikategorikan sebagai eksploitasi anak ya, maka nanti kembali lagi putusannya ada pada hakim, apakah bisa beralih tidak hak asuh anaknya dari Sarwendah kepada Ruben atas dasar eksploitasi anak tadi," jelasnya.

Tak hanya berdampak pada sengketa hak asuh, Toni juga mengingatkan bahwa apabila dugaan eksploitasi anak tersebut terbukti secara hukum, maka konsekuensinya tidak berhenti pada perkara perdata semata. Ada potensi penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, aktivitas yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk kepentingan komersial harus dinilai secara objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Penilaian tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kajian ahli serta pembuktian di persidangan.

"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya. Apa dampak hukumnya? Dampak hukumnya itu diatur di pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya ancamannya hukuman penjara," jelasnya.

"Kalau memang ya Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," terang Toni.

Perkara ini menjadi perkembangan terbaru dari konflik panjang antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian mereka pada 2024. Sebelumnya, Ruben mengaku kesulitan bertemu dengan kedua putrinya dan menyatakan haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.

Perselisihan keduanya kemudian semakin meluas hingga menyangkut persoalan nafkah anak. Ruben disebut telah menghentikan pemberian nafkah bulanan selama sekitar 6 bulan terakhir, sementara hubungan kedua belah pihak terus memanas. Situasi tersebut akhirnya berujung pada langkah hukum berupa gugatan hak asuh yang diajukan Ruben. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Akses Jalan Solok-Padang Terputus Akibat Tertutup Material

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Akses Jalan Solok-Padang Terputus Akibat Tertutup Material

Banjir bandang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Senin (21/9/2026) malam. Akses jalan Solok-Padang putus sementara.
Asian Games 2026 Diguncang Skandal: Tunggal Putri Thailand Pitchamon Opatniputh Diskors Usai Positif Doping

Asian Games 2026 Diguncang Skandal: Tunggal Putri Thailand Pitchamon Opatniputh Diskors Usai Positif Doping

Tunggal putri Thailand, Pitchamon Opatniputh mendapatkan hukuman skorsing di Asian Games 2026. Pebulu tangkis muda tersebut dikabarkan tersandung dugaan pelanggaran aturan anti-doping.
Hadapi Singapura hingga Malaysia, Maarten Paes Bicara Jujur soal Persaingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hadapi Singapura hingga Malaysia, Maarten Paes Bicara Jujur soal Persaingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, berbicara jujur soal persaingan di FIFA ASEAN Cup 2026. Sang kiper tidak akan meremehkan para calon lawan.
Nekat Bawa Hoki atau Buntung? Cek Ramalan Keuangan Shio Macan 23 September 2026 di Sini!

Nekat Bawa Hoki atau Buntung? Cek Ramalan Keuangan Shio Macan 23 September 2026 di Sini!

Karakter shio Macan yang berani, ambisius, pantang menyerah akan terdorong kuat untuk mengambil langkah-langkah terobosan dalam mengelola modal yang dimiliki.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Sebuah peristiwa tabrakan kapal First Margaux berbendera Panama dengan kapal ikan Luqing Yuanyu 108 berbendera China di Selat Singapura terjadi pada 17 September 2026.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan pola pikir kewirausahaan dengan menjadikan persoalan di lingkungan sekitar sebagai peluang
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.
Selengkapnya

Viral