Bentrokan di Menteng Lukai Dua Orang, Polisi Selidiki Penyebab dan Bantah Isu Perusakan Rumah Ibadah
- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
"Tidak ada kejadian bahwa salah satu pihak merusak rumah ibadah. Kami sudah bersama Bapak Ustadz mengonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa tidak ada perusakan terhadap rumah ibadah agar warga tidak terprovokasi dengan isu-isu liar," kata Braiel.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berpotensi memicu keresahan dan memperkeruh situasi.
Menurut Braiel, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti bentrokan tersebut.
Tiga Orang Diamankan, Polisi Masih Dalami Dugaan Pidana
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
> "Masih kami dalami. Kami mohon waktu dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyelidikan ini," kata Braiel.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pelaku pembakaran terhadap bangunan maupun kendaraan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai perbuatannya.
Untuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, penyidik dapat menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Jika terbukti terdapat unsur penganiayaan terhadap korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.
Sementara apabila penyelidikan membuktikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap bangunan atau kendaraan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 187 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang atau barang, dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.Â
Polisi juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (udn)
Â
Load more