5 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,Â
Polres Tabanan resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial KD meninggal dunia.Â
Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri, meski korban sebelumnya diduga melakukan tindak pidana.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kejahatan harus diproses melalui mekanisme hukum.Â
Kepolisian menegaskan, keresahan warga akibat maraknya pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.Â
Di sisi lain, DPR RI juga meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Lima Warga Resmi Jadi Tersangka
Polres Tabanan menetapkan lima orang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap KD, pria yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berbeda dalam kasus tersebut.Â
Perkara pertama adalah dugaan pencurian ayam yang ditangani Polsek Baturiti. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Antara
"Meskipun telah menetapkan lima tersangka, kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," kata Bayu Pati, melansir dari Antara, Senin (27/07/26).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika warga menangkap KD yang diduga mencuri ayam milik warga. Korban disebut telah lama dicurigai terlibat dalam serangkaian kasus kehilangan ayam yang meresahkan masyarakat sekitar.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum tetap merupakan pelanggaran hukum.
"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Load more