Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?
- Antara
"Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK," katanya.
Aset Kripto dan Saham Dinilai Berpotensi Menjadi Sarana TPPU
Abdul menjelaskan, salah satu karakteristik tindak pidana pencucian uang adalah upaya pelaku menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen investasi yang sah secara hukum, namun digunakan untuk menyembunyikan sumber dana.
Instrumen seperti aset kripto, saham perusahaan, obligasi, maupun investasi lainnya dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran apabila dana yang digunakan berasal dari tindak pidana.
"Bisa jadi. Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum," pungkas dia.
Meski aset telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi, menurut Abdul, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik berwenang menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, merupakan hasil tindak pidana, maupun benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
"Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu," jelas Abdul.
Penyidikan Terus Dikembangkan, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Abdul juga berpendapat penyidikan tidak seharusnya berhenti pada satu tersangka. Ia meyakini penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau membantu dugaan tindak pidana tersebut.
Load more