Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?
- Antara
"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menjaga marwah Kejaksaan Agung.
Diketahui, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan koordinasi tiga lembaga penegak hukum, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan terbaru, Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (24/7/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang masih terus dikembangkan.
Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie Adriansyah, penyidik diperkirakan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, aset, maupun instrumen investasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian dugaan TPPU dapat diungkap secara menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku. (udn)
Load more