News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!

Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti kasus Konten Kreator, Ebem Martono yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa izin. Perekaman di ruang publik disebut
Senin, 3 Agustus 2026 - 16:30 WIB
Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Bryan menjelaskan bahwa kontennya berawal dari kegiatan berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya. Ia mengaku ingin memberikan inspirasi agar orang yang merasa introvert lebih berani membangun komunikasi.

Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa niat membuat konten tidak dapat dipisahkan dari cara pengambilan gambar, persetujuan pihak yang direkam, serta dampak yang mungkin muncul setelah video dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komdigi Turunkan Wasdig, Ini Pasal yang Berpotensi Dikaitkan

Meutya Hafid menilai perekaman tanpa persetujuan juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.

Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat perlindungan terhadap privasi dan rasa aman menjadi terabaikan. 

Kamera tersembunyi, kacamata pintar, serta perangkat perekam berukuran kecil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila digunakan tanpa pertimbangan etika dan hukum.

Komdigi menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atau Wasdig.

“Di Komdigi kami akan teruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Meutya.

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah. Persetujuan dari subjek data menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan dalam pemrosesan data pribadi.

UU tersebut juga memberikan hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan, meminta penghentian pemrosesan, serta mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami pelanggaran terhadap data pribadinya.

Apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, Pasal 65 UU PDP dapat menjadi bagian dari kajian hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan unsur yang terbukti.

Untuk perbuatan tertentu, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya video atau rekaman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden berpandangan PPHN harus menjadi acuan jangka panjang bagi pemerintahan dalam menjalankan pembangunan nasional.
KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK memastikan sistem keuangan Indonesia tetap stabil pada kuartal II-2026. Namun, Purbaya mengingatkan risiko global masih tinggi akibat geopolitik, energi, dan arus modal.
Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Kabar baik bagi para pencinta sepak bola Tanah Air, pertandingan Timnas Indonesia melawan Vietnam dapat disaksikan secara legal melalui siaran televisi nasional maupun platform streaming resmi tanpa menggunakan VPN dan gratis.
Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait deteksi Bibit Siklon Tropis 94W yang muncul di kawasan Laut Filipina. 
Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Nama Doan Van Hau dalam beberapa hari menjadi sorotan para suporter Indonesia. Sebab, aksi bek kiri Vietnam itu kerap membahayakan para pemain Timnas Indonesia.
Pemilihan Ketua Umum Diundur Juli 2027, Erick Thohir Maju Lagi Jadi Ketum PSSI?

Pemilihan Ketua Umum Diundur Juli 2027, Erick Thohir Maju Lagi Jadi Ketum PSSI?

Dalam Kongres Biasa PSSI 2026, diputuskan bahwa adanya perubahan jadwal Kongres Biasa Pemilihan PSSI 2027. 

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Madura ternyata merupakan kapal eks Jepang berusia 34 tahun. Berikut riwayat, spesifikasi, dan rekam
Selengkapnya

Viral