Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
- Gambar ilustrasi AI
Bryan menjelaskan bahwa kontennya berawal dari kegiatan berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya. Ia mengaku ingin memberikan inspirasi agar orang yang merasa introvert lebih berani membangun komunikasi.
Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa niat membuat konten tidak dapat dipisahkan dari cara pengambilan gambar, persetujuan pihak yang direkam, serta dampak yang mungkin muncul setelah video dipublikasikan.
Komdigi Turunkan Wasdig, Ini Pasal yang Berpotensi Dikaitkan
Meutya Hafid menilai perekaman tanpa persetujuan juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat perlindungan terhadap privasi dan rasa aman menjadi terabaikan.
Kamera tersembunyi, kacamata pintar, serta perangkat perekam berukuran kecil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila digunakan tanpa pertimbangan etika dan hukum.
Komdigi menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atau Wasdig.
“Di Komdigi kami akan teruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Meutya.
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah. Persetujuan dari subjek data menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan dalam pemrosesan data pribadi.
UU tersebut juga memberikan hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan, meminta penghentian pemrosesan, serta mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami pelanggaran terhadap data pribadinya.
Apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, Pasal 65 UU PDP dapat menjadi bagian dari kajian hukum.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan unsur yang terbukti.
Untuk perbuatan tertentu, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya video atau rekaman.
Load more