Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti kasus Konten Kreator, Ebem Martono yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa izin. Perekaman di ruang publik disebut
Senin, 3 Agustus 2026 - 16:30 WIB
Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Aparat penegak hukum perlu menguji unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, bentuk pemrosesan data, tujuan penggunaan, serta bukti yang tersedia.
Selain UU PDP, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dapat dikaitkan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, Pasal 26 UU ITE mengatur perlindungan terhadap hak pribadi dalam penggunaan informasi melalui media elektronik.
Jika terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, atau permintaan uang yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. (udn)
Load more