News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!

Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti kasus Konten Kreator, Ebem Martono yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa izin. Perekaman di ruang publik disebut
Senin, 3 Agustus 2026 - 16:30 WIB
Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus kreator konten Emanuel Bryan atau Ebem Martono yang diduga merekam usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2026 tanpa persetujuan kini memasuki babak baru. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan di ruang publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Sorotan terhadap kasus ini semakin besar setelah muncul pengakuan bahwa sejumlah usher yang keberatan dan meminta video diturunkan diduga sempat diminta membayar biaya produksi konten. 

Isu tersebut memicu kritik luas di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan kreator dalam membuat konten, terutama ketika rekaman melibatkan orang lain yang tidak mengetahui atau tidak menyetujui proses perekaman.

Meutya Hafid: Rekam Tanpa Izin di Ruang Publik Tetap Bermasalah

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menerima banyak masukan terkait dugaan perekaman terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang GIIAS 2026.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga menyentuh aspek pelindungan data pribadi. 

Menurut Meutya, seseorang tidak dapat menjadikan status lokasi sebagai ruang publik untuk mengabaikan hak pihak yang direkam.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Meutya menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak otomatis membuat wajah, identitas, atau aktivitasnya bebas direkam dan disebarkan untuk kepentingan konten.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujar Meutya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak pengguna media sosial yang menganggap perekaman di tempat umum selalu diperbolehkan.

Padahal, penggunaan hasil rekaman, tujuan publikasi, bentuk pengolahan, serta dampaknya terhadap pihak yang direkam dapat memunculkan persoalan hukum dan etika.

Dalam UU PDP, data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung. 

Data biometrik juga termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan mendapat perlindungan khusus.

Namun, penerapan UU PDP terhadap sebuah video tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Penilaian tetap memerlukan pemeriksaan terhadap konteks perekaman, bentuk pemrosesan, tujuan penggunaan, dasar hukum, unsur persetujuan, serta fakta yang ditemukan oleh pihak berwenang.

Rekam dengan Kacamata Pintar, Dugaan Biaya Take Down Jadi Sorotan

Polemik ini mencuat setelah seorang usher membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa interaksinya dengan kreator konten tersebut direkam dan akan digunakan sebagai materi unggahan.

Saat itu, usher disebut sedang menjalankan tugas profesional dengan memberikan informasi mengenai produk otomotif yang dipamerkan. 

Namun, ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai konsep video maupun tujuan penggunaan rekaman.

Perekaman diduga dilakukan menggunakan kacamata pintar. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menarik perhatian banyak pengguna internet.

Kontroversi semakin meluas ketika muncul dugaan bahwa beberapa usher telah meminta video yang menampilkan mereka tidak dipublikasikan atau segera dihapus. 

Namun, permintaan tersebut disebut sempat ditanggapi dengan permintaan uang sebagai pengganti biaya produksi konten.

Persoalan biaya take down menjadi salah satu isu yang paling banyak dikritik. Warganet mempertanyakan mengapa pihak yang merasa keberatan dengan penggunaan wajah atau interaksinya harus mengeluarkan biaya untuk menghapus konten yang menurut pengakuannya dibuat tanpa persetujuan.

Emanuel Bryan kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa pernyataannya mengenai biaya produksi tidak seharusnya disampaikan.

“Saya seharusnya memang tidak mengatakan ada biaya produksi atau kata-kata lain yang saya sampaikan di komen,” ujar Bryan dalam video klarifikasinya.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.

“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” katanya.

Bryan menjelaskan bahwa kontennya berawal dari kegiatan berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya. Ia mengaku ingin memberikan inspirasi agar orang yang merasa introvert lebih berani membangun komunikasi.

Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa niat membuat konten tidak dapat dipisahkan dari cara pengambilan gambar, persetujuan pihak yang direkam, serta dampak yang mungkin muncul setelah video dipublikasikan.

Komdigi Turunkan Wasdig, Ini Pasal yang Berpotensi Dikaitkan

Meutya Hafid menilai perekaman tanpa persetujuan juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.

Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat perlindungan terhadap privasi dan rasa aman menjadi terabaikan. 

Kamera tersembunyi, kacamata pintar, serta perangkat perekam berukuran kecil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila digunakan tanpa pertimbangan etika dan hukum.

Komdigi menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atau Wasdig.

“Di Komdigi kami akan teruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Meutya.

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah. Persetujuan dari subjek data menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan dalam pemrosesan data pribadi.

UU tersebut juga memberikan hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan, meminta penghentian pemrosesan, serta mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami pelanggaran terhadap data pribadinya.

Apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, Pasal 65 UU PDP dapat menjadi bagian dari kajian hukum. 

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan unsur yang terbukti.

Untuk perbuatan tertentu, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya video atau rekaman.

Aparat penegak hukum perlu menguji unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, bentuk pemrosesan data, tujuan penggunaan, serta bukti yang tersedia.

Selain UU PDP, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dapat dikaitkan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, Pasal 26 UU ITE mengatur perlindungan terhadap hak pribadi dalam penggunaan informasi melalui media elektronik.

Jika terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, atau permintaan uang yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Grup E ACL 2 usai Persib Remontada Atas Melbourne Victory: Maung Bandung Tak Terbendung, Kunci Slot 16 Besar

Klasemen Grup E ACL 2 usai Persib Remontada Atas Melbourne Victory: Maung Bandung Tak Terbendung, Kunci Slot 16 Besar

Persib Bandung mengoleksi 12 poin usai menang 2-1 atas Melbourne Victory. Maung Bandung sempurna di Grup E ACL Two, unggul delapan angka dari pesaing terdekat.
Jordan Wilson Jadi Titik Lemah Hyundai Hillstate? Kang Sung-hyung Ternyata Minta Para Pemainnya Lakukan ini saat Lawan IBK Altos

Jordan Wilson Jadi Titik Lemah Hyundai Hillstate? Kang Sung-hyung Ternyata Minta Para Pemainnya Lakukan ini saat Lawan IBK Altos

Tim yang Diperkuat Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate, harus menelan pil pahit pada laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026/2027.
Pemerintah Siapkan 1 Juta Ton Beras Subsidi, Harga Bisa Lebih Murah dari Pasaran

Pemerintah Siapkan 1 Juta Ton Beras Subsidi, Harga Bisa Lebih Murah dari Pasaran

Pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras SPHP seharga Rp12.500 per kilogram untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat potensi penurunan produksi padi saat
Korea Ungkap Efek Domino Besar Penundaan Piala Asia 2027

Korea Ungkap Efek Domino Besar Penundaan Piala Asia 2027

Pejabat KFA menyebut bahwa efek domino besar bisa terjadi akibat tertundanya Piala Asia 2027, termasuk pada kompetisi lain di bawah AFC dan bahkan di liga domestik.
Sakit Hati karena Asmara, Pria di Jombang Diduga Sebar Lima Video Pribadi Mantan Kekasih

Sakit Hati karena Asmara, Pria di Jombang Diduga Sebar Lima Video Pribadi Mantan Kekasih

Persoalan asmara diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MA (29) menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok.
Profil Kiky Saputri, Komika yang Viral karena Ucapan 'Rakyat Jelata', Dikenal Jago Roasting Pejabat

Profil Kiky Saputri, Komika yang Viral karena Ucapan 'Rakyat Jelata', Dikenal Jago Roasting Pejabat

Nama komika Kiky Saputri kembali menjadi perbincangan setelah potongan video lawas yang memuat celetukan “rakyat jelata” viral di media sosial. Ini profilnya.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selengkapnya

Viral