News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation

Mantan Manager Outsourcing bernama Hibarkah Kurnia menyampaikan hak jawab atas pemberitaan 'kasus ajakan stayction' yang sempat ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:45 WIB
Ilustrasi kasus hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Artikel ini merupakan Hak Jawab atas berita berjudul: Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar yang ditayangkan pada Kamis, 18 Mei 2023.

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Hibarkah Kurnia yang sempat menjadi sorotan publik pada 2023 dinyatakan telah dihentikan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum setelah menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menyeret seorang mantan Manager Outsourcing di Cikarang bernama Hibarkah Kurnia ini ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023 setelah perempuan bernama Alfi Damayanti (AD), melaporkan ajakan jalan atau staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

Seiring perkembangan status hukum tersebut, Hibarkah Kurnia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang pernah dimuat mengenai kasus tersebut.

Ia meminta agar pemberitaan sebelumnya diperbarui dengan mencantumkan fakta hukum terbaru sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat dan berimbang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam surat yang diterima redaksi, Hibarkah Kurnia juga menyampaikan bahwa perkara yang sempat dilaporkan terhadap dirinya telah dinyatakan selesai melalui penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Redaksi memuat hak jawab dari Hibarkah Kurnia terkait pemberitaan yang tayang pada Kamis, 18 Mei 2023 berjudul "Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar".

Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi tvOnenews.com, Kamis, 8 Agustus 2026, Hibarkah Kurnia menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya didasarkan pada laporan dan informasi yang beredar di media sosial yang kemudian, menurutnya, tidak terbukti secara hukum.

Ia juga menyatakan bahwa sebelum berita diterbitkan, dirinya tidak pernah dihubungi maupun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, atau hak jawab sebagaimana diatur dalam prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian serta berdampak pada reputasi yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun.

"Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian yang nyata, baik secara moral, sosial, profesional, maupun psikologis. Reputasi yang saya bangun selama bertahun-tahun sebagai seorang profesional mengalami penurunan akibat pemberitaan yang belum memperoleh kepastian hukum pada saat itu," kata Hibarkah Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakaarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam hak jawabnya, Hibarkah Kurnia menegaskan kembali bahwa proses hukum atas perkara yang menyeret Namanya dengan perempuan berinisial AD telah berakhir. Ia menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum tertanggal 20 Agustus 2024.

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, Bareskrim Polri menetapkan penghentian penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan Alfi Damayanti (AD). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena "belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut."

Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, juga menyebut hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan menjadi dasar penghentian penyelidikan.

"Terbitnya SP3 tersebut merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi penting, yaitu bahwa pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya apabila tetap dipublikasikan tanpa disertai informasi mengenai penghentian penyidikan," jelas Hibarkah.

Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Dampingi UMKM Mitra Binaan, Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga Terpikat Sentuhan Cerita di Balik setiap Karya

Dampingi UMKM Mitra Binaan, Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga Terpikat Sentuhan Cerita di Balik setiap Karya

Beberapa karya UMKM mitra binaan Pertamina Patra Niaga yang ditampilkan di IFW 2026 merupakan hasil buah tangan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia, Dapat Label Bintang 2

Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia, Dapat Label Bintang 2

Capaian Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina digadang adi tonggak penting bagi Indonesia dalam mendorong pengelolaan terminal energi yang ramah lingkungan.
Mengapa Kandang Singapura Dianggap Angker bagi Timnas Indonesia? Skenario Eliminasi Gila Bisa Terulang

Mengapa Kandang Singapura Dianggap Angker bagi Timnas Indonesia? Skenario Eliminasi Gila Bisa Terulang

Timnas Indonesia akan menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Mengapa dianggap angker oleh Garuda?
Menkop Gelar Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo, Pemerataan Ekonomi di Papua Diperkuat

Menkop Gelar Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo, Pemerataan Ekonomi di Papua Diperkuat

Menkop Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo akan dapat memperkuat pemerataan ekonomi di Papua Pegunungan.
Timnas Rowing Indonesia Siapkan 17 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Rowing Indonesia Siapkan 17 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Rowing Indonesia menyiapkan sebanyak 17 atlet untuk tampil di Asian Games 2026, yang digelar di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.

Trending

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Tanggal 7 Agustus 2026 diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja zodiak yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Memasuki Jumat, 7 Agustus 2026, energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi beberapa zodiak, khususnya dalam urusan finansial. Siapa saja mereka?
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pesepakbola di dunia meninggal dunia karena tersambar petir. Ada dari Indonesia juga.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Selengkapnya

Viral