Buntut Kasus 995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Yayasan Minta Perlindungan KPAI: Bagaimana Nasib Para Siswa?
- Istimewa
tvOnenews.com - Temuan ratusan senjata, narkotika hingga puluhan CD/VCD bermuatan pornografi di sebuah sekolah kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini tidak hanya menjadi persoalan hukum.
Perhatian juga tertuju pada siswa yang setiap hari belajar di lingkungan tersebut. Pemerintah mengingatkan agar anak-anak tidak ikut terseret dalam persoalan yang berada di luar tanggung jawab mereka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta seluruh pihak menempatkan keselamatan dan kondisi psikologis siswa sebagai prioritas.
Ia mengingatkan agar informasi yang dapat mengganggu privasi anak tidak disebarluaskan, terlebih ketika proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang bukan tanggung jawab mereka. Mari kita jaga privasi dan kondisi psikologis anak agar mereka masih bisa belajar dengan nyaman,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menteri PPPA Minta Anak Tak Dilibatkan dalam Polemik
Arifah menyatakan prihatin atas temuan berbagai barang berbahaya dan bermuatan pornografi di salah satu ruangan sekolah. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.
Karena itu, pihak sekolah didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan dan fasilitas pendidikan. Pengawasan juga perlu diperkuat agar benda atau aktivitas yang berpotensi membahayakan anak tidak kembali ditemukan di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, Menteri PPPA meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai perkara tersebut.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada kepolisian. Kami tidak akan mendahului proses hukum. Namun, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengamankan sejumlah barang dari salah satu ruangan yayasan sekolah. Di antaranya 995 airsoft gun, yang terdiri atas 776 revolver airsoft gun dan 215 pistol airsoft gun, empat pucuk senapan angin serta satu pucuk senjata api.
Polisi juga menemukan sejumlah senjata laras panjang, dua linting yang diduga berisi ganja, satu paket yang diduga sabu serta 25 keping CD/VCD bermuatan pornografi.
Yayasan Minta Pendampingan KPAI
Di tengah proses hukum tersebut, pihak yayasan sekolah mengambil langkah dengan meminta audiensi dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
- Antara
Kuasa hukum yayasan, Annisa, mengatakan permintaan pertemuan tersebut bertujuan mendapatkan arahan agar keputusan sekolah tetap mengutamakan kepentingan siswa.
“Kita yayasan bisa meminta perlindungan dan juga petunjuk mengenai situasi yang dialami saat ini supaya saat sekolah mengambil langkah, langkah yang diambil itu bisa bijak dan terus mengedepankan kepentingan murid didik,” ujar Annisa.
Pertemuan dengan KPAI dijadwalkan berlangsung Senin (10/8) pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum yayasan lainnya, Alvon Kurnia Palma, mengatakan audiensi tersebut juga akan membahas keselamatan peserta didik serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
Yayasan juga berencana berkomunikasi dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI serta mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meminta perlindungan hukum bagi sekolah.
“Karena kami ini sekolah dasar dan menengah sehingga kewenangan beliau juga kewenangan Kementerian Dasar Menengah untuk memberikan perlindungan kepada kami,” kata Alvon.
Polisi Masih Selidiki Asal-Usul Temuan
Kasus ini bermula dari laporan mengenai keberadaan senjata dan barang lainnya di salah satu ruangan sekolah. Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 dan kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal.
Keberadaan ratusan airsoft gun dan senjata lainnya kini masih dalam proses pendalaman, termasuk mengenai asal-usul, kepemilikan, dokumen perizinan serta alasan penyimpanannya di lokasi tersebut.
Pihak yayasan menilai persoalan tersebut harus diselesaikan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan. Sementara itu, pemerintah meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Di tengah proses tersebut, satu hal menjadi perhatian bersama: para siswa tidak boleh menjadi korban kedua dari persoalan yang tidak mereka lakukan.
Perlindungan privasi, keamanan fisik dan kondisi psikologis anak harus tetap dijaga agar proses hukum tidak mengorbankan hak mereka untuk belajar dalam lingkungan yang aman. (udn)
Load more