Sudah Diniatkan Sejak Awal, 2 Barang Berharga Korban Diambil Pelaku dalam Kasus Mutilasi di Depok
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus mutilasi di Depok masih bergulir, karena Kepolisian masih mencari bagian tubuh korban yang hilang.
Di tengah proses pendalaman kasus ini, Pelaku mutilasi di Depok ini ternyata bukan hanya membunuh tapi juga mengambil barang berharga milik korban.
Selain itu, media sosial diramaikan dengan kabar kasus mutilasi di Depok ini. Sebab adanya dugaan pelaku dan korban memiliki hubungan sejenis atau gay.
Namun masih didalami pihak Polisi. Pelaku mutilasi di Depok bernama Saepul (26), dikrtahui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban (Kunaefi, 51) seharga Rp9,9 juta melalui Marketplace Facebook.
- Tangkapan Layar TikTok
Selain sepeda motor, pelaku juga menjual ponsel pintar OPPO Reno 5 milik korban seharga Rp950 ribu di platform yang sama, dengan total uang yang didapatkan mencapai Rp10.850.000.
Berdasarkan penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku memang sudah mengincar motor Honda PCX hitam milik korban sejak awal.
Niat buruk itu muncul, setelah pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan media sosial dan melihat foto korban menunggangi motor tersebut.
"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (8/8).
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri.
- Istimewa
Kronologi Kasus
Pembunuhan berencana ini terjadi pada 23 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok.
Pelaku menghabisi nyawa korban setelah terlibat cekcok, kemudian memutilasi jasad korban menjadi dua bagian demi menyembunyikan jejak karena kontrakan berada di lingkungan padat penduduk
Kemudian bagian tubuh korban dibungkus karung dan dibuang di lahan kosong kawasan Tanah Merah, sementara potongan kakinya dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Kasus ini pun terungkap pada 4 Agustus 2026 saat warga mencium bau menyengat dari karung tersebut. Bikin geger warga setempat.
Saepul kini telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(klw)
Load more