Fasilitas Publik Surabaya Jadi Sasaran Pencurian, DPRD Soroti Sistem Pengamanan Pemkot
- Istimewa
tvOnenews.com – Pencurian fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Tak hanya kursi taman, fasilitas publik seperti kabel lampu hias, pot tanaman hingga bunga juga dilaporkan menjadi sasaran pencurian.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mencatat sekitar 47 kursi taman hilang dicuri. Kursi tersebut tersebar di sejumlah ruang publik yang dipasang sejak 2016. Nilai satu kursi mencapai lebih dari Rp3 juta.
Kasus terbaru terungkap setelah Satpol PP Surabaya menemukan dua kursi besi berlogo Pemkot di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, Gubeng, pada 23 Juli 2026 lalu. Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap dugaan modus penggunaan ambulans untuk mengangkut kursi sebelum dijual ke pengepul.
Berulangnya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan aset pemerintah yang berada di ruang terbuka. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, menilai aset pemerintah tidak hanya memiliki nilai materi, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan publik.
"Dari perspektif DPRD Kota Surabaya, aset pemerintah daerah memiliki dua dimensi. Pertama, sebagai aset yang dibiayai melalui APBD sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan keuangan," kata Eri.
"Kedua, sebagai sarana pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," lanjutnya.
Menurut Eri, pengamanan aset tidak cukup hanya melalui pencatatan inventaris. Pemkot perlu memperkuat pengawasan di lapangan hingga penggunaan teknologi.
"DPRD mendorong Pemkot memiliki sistem pengamanan aset yang memadai. Pengawasan tidak berhenti pada pencatatan inventaris, tetapi juga mencakup mitigasi risiko kehilangan, mulai dari pengawasan lapangan, pemasangan identitas aset yang lebih permanen, pemanfaatan teknologi pemantauan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum terhadap jaringan penadah barang hasil curian," ujar Eri.
DLH sebelumnya menyebut sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan, termasuk memasang baut khusus dan mengelas bagian kaki kursi agar tidak mudah dipindahkan. Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya mencegah pencurian.
Eri menilai persoalan tersebut juga berdampak pada anggaran daerah. Fasilitas yang hilang harus kembali diganti menggunakan anggaran pemerintah.
"Kasus kursi taman ini juga memperlihatkan bahwa pencurian aset publik tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dampaknya bersifat kolektif karena masyarakat kehilangan fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat. Setiap aset yang hilang berarti pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk penggantian, sehingga anggaran yang seharusnya dapat digunakan membangun fasilitas baru justru habis untuk mengganti aset yang dicuri," tegas Eri.
Karena itu, penanganan kasus dinilai tidak cukup berhenti pada pelaku pencurian. Jaringan penadah juga perlu ditelusuri agar rantai perdagangan barang hasil curian dapat diputus.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi fasilitas umum yang dibangun menggunakan APBD. Pemkot Surabaya sebelumnya telah mengajak warga melaporkan aksi pencurian dan bahkan memberikan apresiasi Rp300 ribu bagi warga yang dapat mendokumentasikan aksi pencurian fasilitas umum.(chm)
Â
Load more