Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Pembubaran dua badan dana pensiun yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan hak peserta dan bagaimana aset serta kewajiban dana pensiun tersebut akan diselesaikan.Â
Persoalan ini berbeda dengan restrukturisasi polis Jiwasraya yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan pengalihan sejumlah portofolio kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya telah dibubarkan melalui keputusan OJK pada 4 Agustus 2025.Â
Dalam pengumumannya, OJK menyebut pembubaran tersebut efektif sejak 16 Januari 2025 dan dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam likuidasi. OJK juga menetapkan likuidator untuk menjalankan proses pemberesan kedua dana pensiun tersebut.
Situasi tersebut membuat perhatian bergeser pada proses likuidasi, termasuk bagaimana menghitung aset, kewajiban, serta hak masing-masing peserta.Â
Dalam konteks ini, pembubaran badan dana pensiun tidak dengan sendirinya menjawab berapa nilai hak yang akan diterima setiap peserta. Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis program pensiun, ketentuan dana pensiun, kondisi aset, serta hasil proses likuidasi.
DPPK dan DPLK Berbeda dengan Jiwasraya sebagai Perusahaan Asuransi
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah posisi hukum masing-masing entitas. Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio mengatakan terdapat tiga entitas yang perlu dibedakan ketika membahas persoalan tersebut.
"Pertama, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi. Kedua, DPPK Jiwasraya, yaitu badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja atau pesertanya. Ketiga, IFG Life, yaitu perusahaan asuransi penerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi," paparnya.
Pemisahan tersebut penting karena dana pensiun memiliki struktur hukum dan pengelolaan tersendiri. Bimo mengatakan, "DPPK merupakan badan hukum tersendiri sehingga asetnya pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak."
Kerangka regulasinya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. OJK menjelaskan UU tersebut telah menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Salah satu aturan pelaksananya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Artinya, pembubaran badan dana pensiun perlu dibedakan dari proses likuidasi perusahaan asuransi. Keduanya memiliki objek, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian yang tidak otomatis sama.
Persoalan lain yang kerap tercampur adalah pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life. OJK pada Agustus 2024 menyebut 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis yang disetujui telah dialihkan kepada IFG Life. OJK juga menjelaskan bahwa IFG Life meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya sesuai ketentuan polis.
Namun, pengalihan portofolio polis tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengalihan seluruh kewajiban dana pensiun pekerja. Karena itu, menurut Bimo, dokumen mengenai aset dan liabilitas yang dialihkan perlu dilihat secara jelas sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu kewajiban.
"Polis Jiwasraya, lalu restrukturisasi, kemudian pengalihan kepada IFG Life. Sedangkan hak pensiun pekerja, lalu DPPK Jiwasraya, proses likuidasi, lanjut pembayaran kepada peserta," rincinya.
OJK sendiri menjelaskan bahwa proses restrukturisasi dan pengalihan polis merupakan bagian dari upaya penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Dengan demikian, pembahasan mengenai dana pensiun perlu ditempatkan dalam jalur persoalan yang berbeda agar tidak mencampurkan hak pemegang polis dengan hak peserta program pensiun.
Berapa Hak Peserta? Jawabannya Tidak Bisa Disamaratakan
Pertanyaan berikutnya adalah berapa sebenarnya hak yang dimiliki masing-masing peserta. Menurut Bimo, jawabannya bergantung pada program pensiun yang diikuti.
Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), manfaat pensiun dihitung berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam program. Sementara pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), nilai hak peserta berkaitan dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana sesuai ketentuan program.
Karena itu, menurut Bimo, data yang diperlukan untuk menghitung hak peserta tidak cukup hanya berupa angka total aset atau kewajiban.
"Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria," ungkapnya.
Ia menilai proses likuidasi seharusnya memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi aset, kewajiban, serta perhitungan hak setiap peserta. "Kunci persoalannya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya," tegas Bimo.
Dalam regulasi OJK, pengelolaan dana pensiun memang mencakup aspek pendanaan, manfaat pensiun, investasi, laporan keuangan, hingga laporan aktuaris. POJK Nomor 27 Tahun 2023 secara khusus mengatur antara lain pendanaan, metode dan asumsi aktuaria, laporan aktuaris, pengalihan aset, serta transparansi pengelolaan investasi.
Dengan demikian, titik penting dalam kasus dana pensiun Jiwasraya bukan sekadar apakah badan hukumnya telah dibubarkan, melainkan bagaimana proses likuidasi menyelesaikan aset dan kewajiban serta menentukan hak setiap peserta.
OJK juga telah menetapkan likuidator untuk DPLK dan DPPK Jiwasraya. Tugas likuidator adalah menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Bagi peserta dan mantan pekerja, hasil akhir proses tersebut akan sangat bergantung pada data kepesertaan, kondisi aset, kewajiban dana pensiun, serta perhitungan sesuai program yang diikuti.Â
Karena itu, informasi resmi mengenai proses likuidasi dan perhitungan hak peserta menjadi bagian penting yang perlu terus dipantau, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa suatu pihak tertentu secara otomatis menjadi penanggung seluruh kewajiban dana pensiun. (udn)
Load more