Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Tanjung Perak, BHS Minta KNKT Teliti Muatan dan Daya Apung
- Antara
BHS menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder, mulai dari regulator, operator, fasilitator kepelabuhanan, konsumen, hingga tim penyelamat.
Menurut BHS, Kementerian Perhubungan memegang peran penting sebagai regulator karena membuat regulasi sekaligus melakukan pengawasan.
Regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia juga mengacu pada aturan internasional SOLAS (Safety Of Life At Sea), dengan pengawasan yang turut melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia.
Operator, lanjut BHS, memiliki tanggung jawab menjalankan standar keselamatan dan kenyamanan sesuai aturan. Sementara fasilitator kepelabuhanan harus memastikan kawasan terminal tetap steril, termasuk melakukan pengawasan terhadap penumpang, kendaraan, barang berbahaya, dan muatan berlebih.
“Jadi muatan kendaraan logistik yang berlebih harus menjadi perhatian dari regulator, operator, dan fasilitator,” jelasnya.
BHS juga menekankan pentingnya penerapan ISPS Code untuk menjaga keamanan dan sterilisasi kawasan pelabuhan.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan manifest akibat masuknya penumpang yang tidak tercatat melalui terminal.
Ia juga mendorong penggunaan alat kontrol X-Ray untuk penumpang dan kendaraan serta edukasi mengenai barang-barang berbahaya kepada konsumen.
Dari sisi penyelamatan, BHS meminta kekuatan Basarnas dan Coast Guard KPLP ditingkatkan agar mampu melakukan penyelamatan dengan cepat dan memiliki response time yang terukur.
Ia membandingkan waktu respons tersebut dengan sejumlah negara seperti Filipina, Jepang yang berada di kisaran 1–3 jam, serta Kanada sekitar satu jam.
BHS menilai dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8, proses penyelamatan banyak dibantu kapal niaga, kapal tunda, tugboat, mini tanker, hingga nelayan.
Ia meminta pemerintah memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang ikut membantu proses penyelamatan tersebut, terlebih dalam momentum Hari Perhubungan.
Selain itu, BHS meminta PT Jasa Raharja segera memberikan santunan kepada korban, baik korban meninggal dunia, korban selamat, maupun korban yang belum ditemukan tetapi tercatat dalam manifest.
“Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan. Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan. Mereka sudah membayar asuransi jauh sebelum terjadinya kecelakaan laut,” kata BHS.
Load more