Warkop di Cengkareng Digerebek, Polisi Temukan 2.164 Obat Keras Ilegal dan Uang Rp725 Ribu
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Sebuah warung kopi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah muncul informasi mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Penindakan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sore. Polisi mengamankan seorang berinisial IL bersama sejumlah barang bukti. Tidak hanya obat-obatan, petugas juga menemukan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi di lokasi tersebut.
Jumlah barang yang diamankan mencapai 2.164 butir. Rinciannya terdiri atas 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, dan 80 butir Alprazolam. Polisi juga menyita uang tunai Rp725 ribu yang diduga berhubungan dengan aktivitas penjualan.
Berawal dari Informasi Transaksi di Warkop
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim lapangan mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai. Petugas melakukan pengecekan di sebuah warkop di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah dapat informasi itu, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat," kata Rahis saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan IL beserta ribuan butir obat keras. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi," ungkap Rahis.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan kepolisian terhadap dugaan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan.
Ribuan Obat Keras Juga Ditemukan di Tanah Abang
Penindakan di Cengkareng terjadi di tengah pengungkapan kasus serupa yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada Kamis (17/9/2026), Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua tersangka berinisial MS (31) dan RA (27). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Abang pada dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan kasus tersebut juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang diduga berawal dari wilayah Jakarta Barat.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat," kata Vernal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir. Sekitar dua jam kemudian, petugas kembali melakukan penindakan di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ribuan obat keras, termasuk 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, dan 500 butir Tramadol. Petugas juga menemukan berbagai obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate, serta jenis lainnya.
Selain obat, polisi mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam telepon genggam, dan uang tunai Rp3,9 juta.
Polisi Telusuri Peredaran dan Ajak Warga Melapor
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar Vernal.
Untuk kasus Cengkareng, tersangka IL diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rahis menegaskan kepolisian masih melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” pungkas Rahis.
Sementara itu, seluruh barang bukti dari pengungkapan di Tanah Abang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (udn)
Load more