Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor
- ist
tvOnenews.com - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, memberikan bantahan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Bea Cukai. Di hadapan majelis hakim, Dedi membantah pernah meminta uang Rp500 juta kepada seseorang bernama Bayu.
Kesaksian itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan jalur importasi barang.
Selain membantah permintaan uang, Dedi juga memberikan penjelasan mengenai sebuah goodie bag yang dalam persidangan disorot jaksa karena diduga berisi uang.
Dedi memastikan bungkusan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya. Keterangan ini kemudian dikaitkan dengan pengakuan Orlando yang menyebut dirinya memang pernah mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
Bantah Pernah Minta Uang Rp500 Juta
Dedi secara tegas membantah pernah meminta dana kepada Bayu. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan Bayu serta tidak mengenalnya secara dekat.
“Saya tidak pernah meminta dana kepada Bayu untuk keperluan apa pun,” ujar Dedi dalam persidangan.
Dedi juga mempertanyakan alasan dirinya disebut meminta dana operasional kepada Bayu. Menurut dia, posisinya saat itu bukan pejabat struktural yang memiliki kewenangan operasional terhadap Bayu.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Ia bahkan menyatakan telah meminta agar keterangan mengenai dugaan permintaan uang tersebut dikonfrontasikan apabila terdapat pihak yang memberikan keterangan berbeda.
“Saya tidak pernah meminta dana itu. Kalau ada pihak yang memberikan keterangan berbeda, saya siap dikonfrontasi,” tegasnya.
Goodie Bag Disorot, Dedi: Bukan Buat Saya
Selain dugaan permintaan Rp500 juta, jaksa juga menggali keberadaan sebuah goodie bag yang pernah diserahkan kepada Dedi.
Ketika jaksa menunjukkan gambar bungkusan tersebut dan menanyakan dugaan isinya, Dedi menegaskan bahwa barang itu bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan dari unit intelijen Bea Cukai kepada sebuah organisasi. Menurut dia, dirinya hanya berperan sebagai perantara untuk menyampaikan bantuan tersebut.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Dedi kembali menegaskan bahwa jika bungkusan tersebut memang berisi uang, dana itu tidak ditujukan kepadanya.
“Kalau bungkusan itu berisi uang, uang tersebut bukan untuk saya,” tegasnya.
Menurut Dedi, dana tersebut kemudian diserahkan seluruhnya melalui staf administrasi organisasi yang menjadi tujuan bantuan.
Keberadaan goodie bag tersebut juga muncul dalam keterangan terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando membenarkan bahwa dirinya pernah mengantarkan bungkusan tersebut kepada Dedi.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando dalam persidangan.
Namun, Orlando menyatakan dirinya tidak mengetahui peruntukan maupun isi barang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkannya.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan penting mengenai bungkusan tersebut: Dedi mengakui menerima goodie bag, tetapi menyatakan barang itu bukan untuk dirinya, sementara Orlando mengakui mengantarkannya atas perintah Sisprian Subiaksono.
Peruntukan dan isi bungkusan tersebut menjadi bagian dari fakta yang digali dalam persidangan. Dedi dalam perkara ini berstatus sebagai saksi untuk Orlando Hamonangan. Sementara dugaan permintaan Rp500 juta kepada Bayu juga masih menjadi bagian dari keterangan yang diperdebatkan dalam proses persidangan. (udn)
Load more