Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Bareskrim Polri.
Hal ini dilakukan kata di, untuk menyusul beredarnya Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) yang memuat tulisan yang dinilai menyudutkan GMNI.
Dalam artikel yang dimuat pada majalah tersebut, GMNI disebut sebagai organisasi underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) di kalangan mahasiswa. Laporan tersebut teregister dengan nomor *STTL/442/IX/2026/BARESKRIM*.
Sujahri Somar menilai penyebutan tersebut sebagai bentuk distorsi terhadap sejarah GMNI.
“Ini adalah bagian dari upaya distorsi dan memutarbalikkan fakta sejarah. Yang kedua, tuduhan ini sangat kejam. Dalam Al-Qur’an bahkan disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” ujar Sujahri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sujahri menegaskan bahwa Marhaenisme sebagai ideologi GMNI memiliki dasar yang berbeda dengan komunisme.
Menurutnya, Bung Karno sebagai pencetus Marhaenisme telah menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu landasan penting dalam Marhaenisme.
DPP GMNI juga menilai penyebaran narasi tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi organisasi, terlebih karena muncul bertepatan dengan momentum penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi.
“Kami GMNI merasa dirugikan karena narasi ini muncul bertepatan dengan momentum rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia. Mahasiswa baru yang belum mengetahui sejarah GMNI bisa menerima informasi yang keliru dan membentuk persepsi negatif terhadap organisasi,” jelas Sujahri.
Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada citra organisasi secara nasional, tetapi juga pada kader dan struktur GMNI di kampus-kampus yang sedang menjalankan proses pengenalan organisasi dan kaderisasi.
Sebelum menempuh jalur hukum, DPP GMNI telah menyampaikan somasi sebagai bentuk tabayyun terkait tulisan tersebut.
GMNI menilai tuntutan yang disampaikan melalui somasi belum dipenuhi sehingga laporan ke Bareskrim Polri kemudian dilakukan.
Dalam proses pelaporan, DPP GMNI didampingi tujuh orang kuasa hukum. Salah satunya, Sudi Sumberta Simarmata, menjelaskan bahwa terdapat tiga pihak yang dilaporkan.
“Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Kedua, pimpinan redaksi Majalah Mimbar Pembangunan Agama. Ketiga, penulis artikel pada rubrik Teropong halaman 28–29 dengan judul ‘Awas Bahaya Laten Komunisme’,” ujar Sudi.
Menurut Sudi, ketiga pihak tersebut dinilai memiliki tanggung jawab atas penerbitan dan penyebaran tulisan yang dipersoalkan GMNI. Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 243 KUHP baru mengenai ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan Pasal 263 mengenai berita palsu. Tim hukum juga menyatakan masih mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain, termasuk UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, GMNI turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagai salah satu dokumen yang menjelaskan dasar ideologi dan identitas GMNI.
DPP GMNI juga meminta Menteri Agama mengevaluasi jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya tulisan tersebut.
Menurut Sujahri, publikasi yang menimbulkan stigma dan pertentangan justru berlawanan dengan semangat persatuan nasional.
“Ini sangat kontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini. Mari sama-sama menyuarakan persatuan nasional, menjaga kekompakan, dan menjaga Indonesia dengan cara menjaga narasi publik agar tidak membangun provokasi di tengah masyarakat,” pungkas Sujahri.
Kemudian secara terpisah, pihak tvOnenews.com mencoba konfirmasi terkait hal tersebut ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar melalui pesan WhatsApp, pada Senin (21/9/2029).
Kata beliau, "Sesuai dengan somasi sudah dipenuhi semuanya dan sudah tersampaikan ke yang mensomasi," bebernya.
Kemudian, saat ditanya terkait DPP GMNI melaporkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Bareskrim Polri, ia menjawab sebagai berikut.
"no comment."
Sementara, dikutip dari Tirto pada Senin (21/9/2026), pihak redaksi MPA telah menyampaikan ralat dan permohonan maaf atas kekeliruan penulisan pada Majalah Mimbar Pembangunan Agama edisi Nomor 105/480 September 2026 tersebut. Pihaknya mengakui adanya kesalahan penulisan singkatan GMNI yang seharusnya ditulis CGMI akibat kekeliruan dalam proses penulisan dan penyuntingan.
"Redaksi Majalah Mimbar Pembangunan Agama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pembaca dan pihak-pihak yang terkait atas ketidakakuratan penulisan tersebut," jelas pihak redaksi dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Pihak redaksi MPA mengungkapkan koreksi terbuka ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk meningkatkan ketelitian pada penerbitan mendatang.
Kemudian, dikutip kembali, bahwa Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur memberikan tanggapan singkat mengenai status majalah tersebut.
"MPA merupakan unit usaha di KPRI Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim," jelas Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur seperti yang dikutip dari Tirto, Senin (21/9/2026).
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com masih mencoba konfirmasi kepada pihak redaksi MPA. (aag)
Load more