Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas
- tim tvOnenews.com
Prinsip yang ditekankan IMC dalam paparan mereka adalah jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti.
Yeriko mengatakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.
“Harus ada pemberitahuan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap aset,” ujarnya.
“Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikan atau dasar haknya,” lanjut Yeriko.
IMC juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.
“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Perampasan Harus Proporsional
IMC menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut Yeriko, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
“Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan aset harus dibatasi secara proporsional,” kata Yeriko.
Perlindungan juga harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.
“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Nilai Aset Jangan Disamakan dengan Kerugian Negara
IMC juga meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.
“Kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset harus dibedakan,” kata Yeriko.
Menurutnya, setiap angka yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu memiliki status yang jelas, mulai dari perkiraan awal, nilai aset yang disita, hasil penilaian, nilai yang terbukti berasal dari tindak pidana, hingga nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan negara.
“Perkiraan awalnya berapa, nilai sitaannya berapa, hasil penilaiannya seperti apa, nilai yang terbukti dari hasil tindak pidana nya seperti apa, kemudian nilai yang dirampas secara keseluruhan itu seperti apa, dan nilai yang benar-benar dipulihkan pascaperampasan itu seperti apa,” ujarnya.
Load more