News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Rabu, 23 September 2026 - 15:13 WIB
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

JAKARTA – Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

IMC menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara
IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara
Sumber :
  • Istimewa

Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.

“Ada dua lagi, Pimpinan, soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan,” kata Yeriko.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset.

“Di dalam RUU ini juga harus membedakan pemilik sahnya siapa, penguasa aset siapa, pemilik manfaat dari aset itu siapa, pasangan dalam harta bersama itu siapa harus bisa dijelaskan, dan pemegang hak jaminan dan pihak ketiganya siapa misalnya,” ujarnya.

Yeriko mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut IMC, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.

“Sebagai contoh, rumah merupakan harta bersama dan hanya sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Bahwa tidak otomatis rumah menjadi milik negara,” kata Yeriko.

Pandangan itu juga dituangkan IMC dalam materi paparannya mengenai Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik.

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

IMC mengusulkan proses yang transparan dan proporsional, mulai dari pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan, batas waktu pemeriksaan yang jelas, hingga pemulihan apabila perampasan dibatalkan.

Prinsip yang ditekankan IMC dalam paparan mereka adalah jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti.

Yeriko mengatakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.

“Harus ada pemberitahuan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap aset,” ujarnya.

“Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikan atau dasar haknya,” lanjut Yeriko.

IMC juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.

“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Perampasan Harus Proporsional

IMC menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut Yeriko, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

“Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan aset harus dibatasi secara proporsional,” kata Yeriko.

Perlindungan juga harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.

“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Nilai Aset Jangan Disamakan dengan Kerugian Negara

IMC juga meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset harus dibedakan,” kata Yeriko.

Menurutnya, setiap angka yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu memiliki status yang jelas, mulai dari perkiraan awal, nilai aset yang disita, hasil penilaian, nilai yang terbukti berasal dari tindak pidana, hingga nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan negara.

“Perkiraan awalnya berapa, nilai sitaannya berapa, hasil penilaiannya seperti apa, nilai yang terbukti dari hasil tindak pidana nya seperti apa, kemudian nilai yang dirampas secara keseluruhan itu seperti apa, dan nilai yang benar-benar dipulihkan pascaperampasan itu seperti apa,” ujarnya.

“Ini penting bahwa untuk mencegah penyitaan besar dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah pasti,” lanjut Yeriko.

Menurut IMC, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap aset pengganti. Apabila hasil tindak pidana telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau tidak lagi ditemukan, aset lain memang dapat menjadi objek pemulihan, tetapi nilainya tidak boleh melampaui hasil tindak pidana yang terbukti.

“Aset pengganti jangan lebih besar dari hasil kejahatan,” kata Yeriko.

“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti.”

Ia memberikan contoh untuk menggambarkan risiko perampasan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.

Yeriko menegaskan pengaturan tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mencegah penilaian subjektif menjadi dasar perampasan aset.

“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” kata Yeriko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Sosok Yulia Rachman, mantan istri pesulap Demian Aditya lebih sibuk menjalani kehidupan bersama keluarga di tengah eks suaminya digugat cerai Sara Wijayanto.
3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

Rumah warga di Pererenan, Badung, Bali, diteror bom molotov tiga hari setelah menerima surat penagihan utang Rp750 juta. Kasus dilaporkan ke polisi. Isinya
Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan pencarian lima jurnalis dan dua kru kapal Arupadhatu yang hilang di perairan Selat Sunda saat hendak melakukan liputan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Polda Banten Ogah Berspekulasi, Tegaskan Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan

Polda Banten Ogah Berspekulasi, Tegaskan Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan

Polda Banten menyatakan bahwa titik koordinat fisik kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di kawasan Selat Sunda, Pandeglang, hingga saat ini belum terlacak. 
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Isi Surat Penagihan Utang di Balik Teror Bom Molotov Rumah Warga Bali, Ada Ancaman dan Batas 24 Jam

Isi Surat Penagihan Utang di Balik Teror Bom Molotov Rumah Warga Bali, Ada Ancaman dan Batas 24 Jam

Surat penagihan utang Rp750 juta ditemukan setelah rumah warga di Pererenan, Bali, diteror bom molotov. Pelaku memberi waktu 24 jam dan meminta korban

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral