BHS Soroti Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Merak
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti kapasitas pelayanan dan aspek keselamatan pelayaran saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, Selasa (22/9/2026). Dalam kunjungan itu, Ia menilai keseimbangan antara jumlah kapal dan ketersediaan dermaga perlu menjadi perhatian.
“Dalam rangka kunjungan ke Pelabuhan Merak, saya menyampaikan tentang pentingnya keseimbangan antara jumlah kapal dengan jumlah dermaga. Yang saat ini jumlah kapal ada total 72, sedangkan yang bisa beroperasi karena keterbatasan dermaga adalah 28 kapal. Sehingga lebih dari 65% kapal tidak bisa beroperasi. Dan ini mengakibatkan kapasitas angkut yang di dapat konsumen secara maksimal tidak tercapai. Sehingga rekomendasi saya harus segera adanya penambahan dermaga, minimal 2 pasang dermaga untuk antisipasi kapasitas angkut sekitar 30% dari total 7 dermaga yang ada.” Ujar BHS.
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, juga menyoroti aturan terkait manifest kendaraan dan penumpang. Menurutnya, revisi KM 58 Tahun 2003 diperlukan agar data manifest lebih akurat dan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pengguna jasa penyeberangan.
“Perlunya revisi KM 58 tahun 2003 tentang penerapan isi kosong kendaraan logistik maupun penumpang dengan tarif yang sama tanpa memperhitungkan isi muatan baik penumpang maupun barang yang sering mengakibatkan perbedaan manifest jumlah penumpang yang ada di kapal dibanding dengan jumlah tiket” ucap BHS.
Aturan revisi tadi, sambung BHS, tentu akan menghasilkan data manifest yang pasti dan akurat. Sehingga masyarakat pengguna transportasi penyebrangan bisa mendapatkan hak asuransinya bila kapal yang ditumpangi mengalami accident.”
Selain manifest, Ketua Dewan Pembina MTI Pusat ini menekankan penerapan larangan ODOL atau Over Dimension Over Load secara tegas di kendaraan logistik yang akan masuk kapal.
“Saya juga menekankan pelarangan ODOL ( Over Dimency Over Load ) dari kendaraan pengangkut barang logistik yang akan masuk ke kapal, zero Tolerance agar tidak mendapatkan toleransi. Karena ODOL bisa mengakibatkan Un Stability atau kehilangan stabilitas kapal yang mengakibatkan kapal terbalik, dan kemampuan daya apung yang bisa mengakibatkan kapal tenggelam. Juga konstruksi kapal akan patah akibat berat yang melebihi batas kemampuan kontruksi kapal.” Ucap BHS.
BHS juga meminta seluruh pemangku kepentingan keselamatan pelayaran diperkuat, mulai dari regulator, operator, fasilitator kepelabuhanan, konsumen hingga tim penyelamatan.
“Saya juga menekankan pentingnya stake holder keselamatan mulai dari regulator, operator , fasilitator ( Kepalabuhanan ) , konsumen dan tim penyelematan yang harus diperkuat. Karena stake holder tersebut bisa mempengaruhi keselamatan pelayaran. Terutama tim penyelamat yang merupakan garda terakhir dari penyelamatan penumpang harus betul betul diperkuat. Karena sampai dengan saat ini tim penyelamat baik basarnas maupun KPLP ( Coast Guard ) belum mempunyai standarisasi response time sehingga kurang maksimal kinerjanya dan akhirnya penyelematan lebih banyak dilakukan oleh nelayan dan kapal kapal yang berlayar di sekitar, di banyak kasus kecelakaan kapal,” bebernya.
Dalam kunjungan tersebut, BHS menekankan pentingnya mitigasi bencana di Pelabuhan Merak untuk mengantisipasi potensi erupsi Gunung anak Krakatau.
“Saya juga menekankan Pelabuhan Merak agar menerapkan mitigasi bencana untuk antisipasi meletusnya gunung krakatau mulai dari alarm ( Early Warning System ) yang bisa di dengar masyarakat atau kapal di sekitar pelabuhan, dan kapal kapal yang istirahat di lautan agar bisa mengevakuasi dengan perencanaan dan penempatan di tempat berkumpul yang aman. Juga konektivitas informasi dari PVMBG ke BMKG dan pelayaran serta kepelabuhanan melalui radio komunikasi,” katanya.
BHS menambahkan, kampanye keselamatan juga perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
“Saya juga menekankan perlunya kampanye keselamatan untuk edukasi kepada publik bahwa keselamatan laut sudah di regulasi sedemikian rapi dan ketat oleh regulator dan dilaksanakan oleh operator dengan baik. Juga edukasi edukasi keselamatan yang diberikan kepada publik secara rutin.” Pungkas BHS. (aag)
Load more