Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook
- Instagram Nadiem Makarim
tvOnenews.com - Putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mengubah tahapan hukum yang harus ditempuh Nadiem Makarim, tetapi belum mengakhiri perdebatan mengenai dasar pemidanaannya.
Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan lamanya hukuman penjara, melainkan juga cara pengadilan menghubungkan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara, membuktikan keterlibatan terdakwa, hingga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Tim penasihat hukum menilai beberapa bagian putusan banding belum menjawab keberatan mereka secara memadai.
Melalui unggahan Instagram Nadiem Makarim yang dirujuk pada Sabtu (17/10/2026), pihaknya menyampaikan bahwa perubahan vonis belum menjawab persoalan keadilan yang mereka persoalkan.
Mereka berharap majelis hakim agung menguji kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut demi kepastian hukum bagi masyarakat. Pandangan ini merupakan posisi pihak Nadiem, yang kini meminta penilaian lebih lanjut melalui proses kasasi.
1. Hubungan Kebijakan Pengadaan dan Kerugian Negara Dipersoalkan
Tim penasihat hukum menilai putusan banding terlalu luas dalam menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara yang disebut muncul akibat kemahalan harga laptop.
Dalam memori kasasi, mereka merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut argumentasi tim penasihat hukum, proses pengadaan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja), sedangkan harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.
Mereka mempersoalkan keputusan pengadilan yang tetap membebankan tanggung jawab kepada Nadiem dengan alasan bahwa tanpa kebijakannya, pengadaan tersebut tidak akan terlaksana. Menurut tim penasihat hukum, pendekatan itu berisiko memperluas pertanggungjawaban pidana pejabat atas harga yang ditentukan pihak lain.
Inti keberatan ini adalah apakah hubungan sebab-akibat antara kebijakan seorang pejabat dan kerugian negara telah dibuktikan secara memadai, termasuk pembagian kewenangan dalam proses pengadaan.
2. Unsur Kerja Sama untuk Menguntungkan Google Dinilai Belum Terurai
Keberatan kedua berkaitan dengan unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi. Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar putusan yang menyatakan Nadiem turut serta menguntungkan Google, sementara pengadilan disebut mengakui bahwa ia tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan.
Load more