M Lutfi Apresiasi Haji Isam Akuisisi 30,25 Persen Saham Bayan Resources
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lutfi juga berpendapat bahwa pembelian saham melalui mekanisme divestasi semestinya dapat menggunakan harga dasar yang ditentukan pemerintah. Akan tetapi, ia menyebut transaksi yang melibatkan Low Tuck Kwong berlangsung dengan nilai berdasarkan harga pasar sebesar Rp26,1 triliun.
“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Lutfi mengenai mekanisme divestasi dan penilaian transaksi. Ketentuan yang berlaku untuk kepemilikan saham Bayan Resources perlu dilihat berdasarkan aturan, status perizinan, serta struktur transaksi yang relevan.
Untuk menggambarkan besarnya nilai akuisisi, Lutfi membandingkannya dengan anggaran tunjangan bagi guru non-ASN di Indonesia. Ia menyebut anggaran tersebut berada di kisaran Rp14 triliun per tahun, sehingga nilai transaksi saham Bayan hampir mencapai dua kali lipat angka tersebut.
Singgung Sumbangan Pendidikan di Singapura
Selain membahas akuisisi, Lutfi menyoroti donasi sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 triliun yang disebut diberikan Low Tuck Kwong untuk mendukung beasiswa dan pendidikan di Singapura.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengusaha yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam Indonesia turut memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan di dalam negeri.
“Namun, bukannya berterima kasih dan membantu pendidikan di Indonesia, dia malah menyumbang Rp1,7 triliun ke Singapura,” ujar Lutfi.
Pernyataan itu menunjukkan kritik Lutfi terhadap prioritas penyaluran sumbangan pendidikan ke luar negeri. Meski demikian, donasi untuk pendidikan di Singapura tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan kontribusi penerima sumbangan terhadap Indonesia. Penilaian yang menyeluruh membutuhkan informasi mengenai berbagai bentuk kontribusi sosial dan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Pada akhirnya, Lutfi menempatkan pengambilalihan saham Bayan Resources dalam kerangka kedaulatan ekonomi. Ia berharap kepemilikan nasional yang lebih besar atas perusahaan strategis dapat mendorong pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat tanpa harus bergantung pada pembiayaan dari APBN.
“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” kata Lutfi.
Load more