M Lutfi Apresiasi Haji Isam Akuisisi 30,25 Persen Saham Bayan Resources
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai pengambilalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam sebagai langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, transaksi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat kepemilikan nasional atas aset strategis di sektor pertambangan.
Lutfi berpandangan, transaksi tersebut tidak tepat jika langsung dianggap sebagai keputusan yang dilakukan secara gegabah. Ia mengaitkannya dengan prinsip pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Karena itu, saya justru bukan merendahkan, malah saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan merah putih,” kata Lutfi dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @mmd.lutfi dan dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri yang dinilainya turut mendukung kelancaran transaksi tersebut. Lutfi memandang keterlibatan bank milik negara itu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran pihak nasional dalam kepemilikan perusahaan pertambangan.
“Saya juga hormat kepada Bank Mandiri yang telah membantu dan memastikan bahwa proses merah putih ini berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lutfi turut membahas latar belakang pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong. Ia menyebut Low pernah melepas kewarganegaraan Singapura untuk menjadi warga negara Indonesia. Namun, Lutfi juga menyinggung informasi mengenai kepemilikan saham yang telah dialihkan kepada Elaine Low, anak Low Tuck Kwong yang disebutnya berkewarganegaraan Singapura.
Soroti Divestasi dan Nilai Akuisisi
Lutfi kemudian mengangkat persoalan divestasi saham dalam industri pertambangan. Menurut dia, ketentuan divestasi yang berkaitan dengan perizinan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempertahankan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyebut transaksi saham Bayan Resources tersebut sebagai bagian dari proses nasionalisasi yang, menurut pandangannya, telah memperoleh persetujuan pihak asing dan pemerintah sejak tahap awal perizinan.
“Kita sebut proses ini sebagai nasionalisasi, yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu asing dan pemerintah di awal perizinan,” kata Lutfi.
Lutfi juga berpendapat bahwa pembelian saham melalui mekanisme divestasi semestinya dapat menggunakan harga dasar yang ditentukan pemerintah. Akan tetapi, ia menyebut transaksi yang melibatkan Low Tuck Kwong berlangsung dengan nilai berdasarkan harga pasar sebesar Rp26,1 triliun.
“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Lutfi mengenai mekanisme divestasi dan penilaian transaksi. Ketentuan yang berlaku untuk kepemilikan saham Bayan Resources perlu dilihat berdasarkan aturan, status perizinan, serta struktur transaksi yang relevan.
Untuk menggambarkan besarnya nilai akuisisi, Lutfi membandingkannya dengan anggaran tunjangan bagi guru non-ASN di Indonesia. Ia menyebut anggaran tersebut berada di kisaran Rp14 triliun per tahun, sehingga nilai transaksi saham Bayan hampir mencapai dua kali lipat angka tersebut.
Singgung Sumbangan Pendidikan di Singapura
Selain membahas akuisisi, Lutfi menyoroti donasi sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 triliun yang disebut diberikan Low Tuck Kwong untuk mendukung beasiswa dan pendidikan di Singapura.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengusaha yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam Indonesia turut memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan di dalam negeri.
“Namun, bukannya berterima kasih dan membantu pendidikan di Indonesia, dia malah menyumbang Rp1,7 triliun ke Singapura,” ujar Lutfi.
Pernyataan itu menunjukkan kritik Lutfi terhadap prioritas penyaluran sumbangan pendidikan ke luar negeri. Meski demikian, donasi untuk pendidikan di Singapura tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan kontribusi penerima sumbangan terhadap Indonesia. Penilaian yang menyeluruh membutuhkan informasi mengenai berbagai bentuk kontribusi sosial dan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Pada akhirnya, Lutfi menempatkan pengambilalihan saham Bayan Resources dalam kerangka kedaulatan ekonomi. Ia berharap kepemilikan nasional yang lebih besar atas perusahaan strategis dapat mendorong pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat tanpa harus bergantung pada pembiayaan dari APBN.
“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” kata Lutfi.
Pandangan Lutfi tersebut menyoroti pentingnya kepemilikan nasional dalam sektor pertambangan. Di sisi lain, penilaian atas transaksi ini tetap perlu mempertimbangkan dasar hukum divestasi, struktur kepemilikan saham, nilai ekonomis transaksi, serta manfaat nyata yang dihasilkan bagi negara dan masyarakat.
Load more