BBPOM: Tramadol dan Trihexyphenidyl Picu Kecenderungan Bunuh Diri, Pemerkosaan, hingga Tawuran
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Kami imbau untuk pastikan bahwa untuk obat itu cek kemasan. Jadi kalau obat asli itu pasti ada labelnya tertulis. Lalu ada Izin Edarnya. Jadi kami selalu imbau masyarakat pastikan obat Cek KLIK," terang Jeffeta.
Yang kedua, pastikan membeli obat di sarana resmi. Ada lima sarana resmi yakni apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas.
"Dan untuk obat ini hanya empat, kalau obat ini kan masuk obat keras, hanya empat, toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong,” terang Jeffeta.
Untuk diketahui, Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya bersama sejumlah stakeholder membongkar dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal atau obat palsu terlarang yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Oktober 2026.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan dari hasil pembongkaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl ini sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“16 orang diamankan. Terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya,” kata Dadang, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). (ars/amr)
Load more