BBPOM: Tramadol dan Trihexyphenidyl Picu Kecenderungan Bunuh Diri, Pemerkosaan, hingga Tawuran
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jeffeta Pradeko Putra mengungkap efek samping dari penggunaan obat keras ilegal yang masuk dalam daftar G yakni tramadol dan trihexyphenidyl.
Jeffeta menerangkan, sudah sekitar 10 tahun tramadol dan trihexyphenidyl ini menjadi obat-obatan yang sering disalahgunakan.
Tramadol merupakan obat untuk penahan nyeri, namun sering digunakan sehingga menimbulkan efek samping kecenderungan ingin bunuh diri tinggi.
“Efek sampingnya adalah ada kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga tidak dapat berpikir sehat. Ini yang menjadi masalah utamanya,” kata Jeffeta, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
- Polisi.
Kemudian, Jeffeta menjelaskan, efek samping lainnya yang diakibatkan dari tramadol ini yaitu bisa menjadi gila.
“Nah, ini yang akar masalah yang sukar ditelusuri ketika seorang anarko misalnya menggunakan obat-obatan ini dia jadinya tidak dapat berpikir sehat, akhirnya tadi saya sampaikan kecenderungan bunuh diri lalu melukai banyak orang, bahkan bisa melukai diri sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jeffeta menerangkan, para pecandu tramadol ini salah satunya menggunakan untuk aksi tawuran. Hal ini diketahui dari adanya penangkapan massa ricuh saat 1 Agustus 2025 lalu.
“Untuk tramadol sendiri sebenarnya obat ini indikasinya adalah obat untuk penahan nyeri," jelasnya.
"Namun yang dipakai oleh para pecandu ini adalah efek sampingnya yaitu biasanya buat dampak sosialnya adalah tawuran, kemudian anarko. Mungkin Bapak, Ibu ingat 1 Agustus 2025 lalu banyak yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya semuanya rata-rata pakai tramadol jenis ini,” imbuhnya.
Kemudian, Jeffeta juga menjelaskan efek samping dari obat trihexyphenidyl atau obat antiepilepsi yaitu adalah dapat tenang. Biasanya obat ini digunakan oleh para pelaku pemerkosa.
“Obat ini dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus yang kemarin di Depok. Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini yang juga menjadi hal yang mengerikan,” ujarnya.
- istimewa - antaranews
Maka dari itu, Jeffeta mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan label kemasan hingga izin edar saat hendak mengonsumsi obat.
“Kami imbau untuk pastikan bahwa untuk obat itu cek kemasan. Jadi kalau obat asli itu pasti ada labelnya tertulis. Lalu ada Izin Edarnya. Jadi kami selalu imbau masyarakat pastikan obat Cek KLIK," terang Jeffeta.
Yang kedua, pastikan membeli obat di sarana resmi. Ada lima sarana resmi yakni apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas.
"Dan untuk obat ini hanya empat, kalau obat ini kan masuk obat keras, hanya empat, toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong,” terang Jeffeta.
Untuk diketahui, Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya bersama sejumlah stakeholder membongkar dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal atau obat palsu terlarang yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Oktober 2026.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan dari hasil pembongkaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl ini sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“16 orang diamankan. Terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya,” kata Dadang, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). (ars/amr)
Load more