LBH Ilmuni FH Unpar Usung Misi Keadilan dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Noverizky Tri Putra resmi didapuk jadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
Noverizky mengatakan, dirinya berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terutama kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum serta pendampingannya.
Noverizky menjelaskan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Karenanya, ia ingin menempatkan LBH Ilumni FH Unpar sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan masyarakat dan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak korban.
“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” kata Noverizky kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/10).
![]()
Noverizky memaparkan secara konstitusional Indonesia menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan negara hukum, yakni setiap orang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Menurutnya prinsip tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aturan, melainkan juga tentang bagaimana hak yang dijamin oleh hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Noverizky mengarahkan LBH Ilumni FH Unpar untuk mengedepankan pendampingan yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Arah tersebut menuntut LBH menjalankan fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendapat hukum.
"Pada saat yang sama, LBH perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara memadai. Komunikasi yang jelas dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan mencegah korban maupun keluarganya mengambil langkah berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi," paparnya
Selain menangani perkara individual, Noverizky menyebut pihaknya juga memiliki ruang untuk menjalankan edukasi dan penyuluhan hukum.
"Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai cara melaporkan dugaan tindak pidana, menyimpan bukti, memperoleh bantuan, serta mengenali hak-hak yang harus dihormati selama proses hukum," ungkapnya. (raa/dpi)
Load more