Modus Pengiriman Penyelundupan 73.000 Benih Lobster di Depok Terbongkar, Bedakan Packing Perjalanan Darat dan Udara
- Istimewa
Irhamni menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa boks yang berisi benih lobster, serta satu unit kendaraan mobil Gran Max yang digunakan untuk mengangkut baby lobster.
“Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan intensif untuk mengembangkan siapa pelaku, aktor-aktor, di belakang para pelaku yang tertangkap di lapangan ini. Tentunya siapa pemodalnya, siapa pembeli di luar negerinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan. (ars/nsi)
Load more