Pernyataan Lengkap Kapolri soal 243 Orang dan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
- Antara
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan terdapat 32 perusahaan yang terancam dikenai sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus bertambah.
Total area yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Dijelaskan terhadap 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Dengan data tersebut, sebaran 32 perusahaan berada di 7 Provinsi, Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT).
Kemudian di Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR). (klw)
Load more