Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan
- Antara
tvOnenews.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam laporannya, Kapolri menegaskan bahwa jajaran Polri telah menetapkan sebanyak 243 orang perorangan dan 13 korporasi sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup masif tersebut.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," papar Jenderal Suyudi.
- Instagram @zaskiadyamecca
Tak hanya menyasar pelaku perorangan, ketegasan Polri ditunjukkan pada penanganan tindak pidana karhutla skala besar yang melibatkan korporasi.
Sebanyak 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani 100 Laporan Polisi (LP) korporasi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 13 korporasi resmi berstatus tersangka. Bahkan, Polri telah melayangkan rekomendasi resmi untuk pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan.
"Untuk 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan," terang Kapolri.
Kapolri juga menyoroti keterlibatan modal asing dalam pusaran kasus karhutla. Terdata sebanyak 22 korporasi yang terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) kini dalam pengawasan ketat dan proses penyidikan intensif.
Langkah taktis penindakan hukum ini menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan alam nasional serta menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu.
Load more