Rekaman CCTV Tunjukkan Detik-detik Pembunuhan Bharatu Valdo oleh Juniornya, Ada Empat Kali Tembakan
- Istimewa
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan, dalam hal ini pelaku telah menyerahkan diri pasca melancarkan aksinya.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga secara sadar telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan kerjanya.
“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” ucap Budi. (ars/muu)
Load more