KPAI Kutuk Keras Aksi Dokter yang Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun di Bandung
- ANTARA
"Lalu si ibu korban menanyakan kepada korban, tahu dari mana seperti itu? kemudian korban menjawab tahu dari HP tersangka bapaknya ya," terangnya.
Lebih lanjut korban memeragakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya di hadapan sang ibu.
"Korban memeragakan tersangka menindih badan korban dan mengatakan punggung korban sakit Ketika ditindih oleh tersangka," lanjutnya.
Kemudian pada Desember 2025, saat ang ibu menceboki, korban mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan perbuatan cabul lagi.
"Korban mengatakan papah memasukkan tangan ke kemaluan. Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban di bawa ke rumah orang tua tersangka (nenek korban) sekira bulan Juli 2025," tuturnya.
Anak Positif Gonore
Setelah mengatahui itu, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung.
"Dengan hasil positif gonore. Pada Februari 2026 pelapor memeriksakan korban ke dokter forensic dan didapatkan hasil ada tanda-tanda peradangan pada kelamin korban," ungkapnya.
Saat ini korban anak sudah diamankan di rumah aman, berkat bekerja sama dengan UPTD Provinsi Jawa Barat.
"Kami belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak. Nanti setelah memungkinkan kita Bersama UPTD provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban tentunya dengan metode pendampingan dengan psikolog," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.
"Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung, " kata Rumi. (muu)
Load more