News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Usulan Definisi Ulang Korupsi, Pakar Hukum Beri Tiga Masukan, Menko Yusril: Harus Hati-hati 

Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan—terkait penghapusan unsur kerugian -
Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:24 WIB
Ilustrasi Tahanan KPK
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

tvOnenews.com, Jakarta – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan—terkait penghapusan unsur kerugian negara—memicu gelombang respons dari para praktisi dan akademisi hukum.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon, menilai wacana tersebut sangat beralasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, banyak kasus yang sejatinya merupakan risiko keputusan bisnis murni, kerap diseret ke ranah pidana korupsi hanya karena munculnya kerugian keuangan negara.

"Sebagai seorang praktisi hukum, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah risiko bisnis tapi diproses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana. Hal ini disebabkan karena pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor yang begitu tidak jelas atau karet," tegas Boris di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Boris membeberkan tiga alasan mendasar mengapa pasal-pasal utama dalam UU Tipikor maupun KUHP Baru perlu direvisi.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon
Sumber :
  • Istimewa

Pertama, tanpa niat jahat (Mens Rea). Banyak direksi atau pejabat dijadikan tersangka hanya karena berada di waktu dan tempat yang salah.

Tanpa menerima uang suap atau aliran dana, mereka dipidana hanya karena menandatangani dokumen persetujuan.

Kedua, kaburnya batas pidana dan administratif. Tidak adanya pembeda jelas antara kesalahan administratif, perdata, atau pidana. Setiap ada kerugian negara, aparat langsung menariknya ke tindak pidana korupsi.

Ketiga, kerancuan pidana umum vs korupsi. Batasan antara kejahatan umum dan korupsi menjadi tidak jelas.

Boris mencontohkan aksi pencurian uang di bank BUMN yang sering kali diperdebatkan apakah masuk tindak pidana umum (pencurian) atau korupsi kerugian negara.

Kendati mendukung perbaikan aturan, Boris secara tegas menyatakan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihapus secara total dari definisi korupsi.

"Saya tentu tidak setuju bila unsur kerugian negara dihapus. Unsur kerugian negara tetap harus dipertahankan sebagai instrumen penegakan hukum. Tapi harus dipertegas pembuktiannya," ujarnya.

Boris mengusulkan tiga formula perubahan mendasar. Pertama penegasan Mens Rea. Wajib menambahkan unsur "dengan maksud" pada Pasal 2 UU Tipikor untuk membuktikan adanya niat sengaja merugikan negara melalui suap, gratifikasi, atau perbuatan koruptif lain.

Kedua, definisi melawan hukum harus dimaknai sebagai tindakan melawan undang-undang, bukan sekadar pelanggaran SOP internal, tata kelola, atau perjanjian bisnis.

Ketiga, audit kerugian negara tunggal oleh BPK. Pembuktian kerugian negara wajib menjadi wewenang tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi untuk menghindari hasil perhitungan yang berbeda-beda antarlembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menko Yusril Ingatkan Pertimbangan Sejarah UNCAC

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan usulan perubahan definisi korupsi dari DEN masih merupakan wacana garis besar yang memerlukan pendalaman materiil dan formil sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) PBB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril dijadwalkan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) untuk mendiskusikan latar belakang sejarah pembentukan UU KPK, revisi UU Tipikor, hingga ratifikasi konvensi PBB.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," pungkas Yusril.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Gekrafs, Polri Ambil Peran Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif

Kolaborasi dengan Gekrafs, Polri Ambil Peran Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut hadir dalam puncak peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Jakarta.
Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Tiga isu strategis turut menjadi pembahasan dan kegiatan International Doctoral Talk Series (IDTS) yang dilakukan secara daring pada Minggu (25/10).
Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Apple bersiap menghadirkan fitur baru yang membuat iPhone Duo semakin menarik. HP lipat itu akan segera mendukung Apple Pencil. Tapi, tak bisa semua model.
Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan komitmen tegas agar setiap gelombang investasi raksasa yang masuk ke daerahnya wajib berbanding lurus
Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengumumkan kabar penting terkait kebijakan sertifikasi halal. 
Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Jenderal TNI Richard Tampubolon, resmi melantik Adnan Purichta Ichsan sebagai Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan periode 2026–2030 di Makassar, Sabtu (24/10).

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Liverpool dikabarkan mengincar bek kanan Chelsea, Malo Gusto. Direktur olahraga Julian Ward disebut siap mempertimbangkan langkah jelang Januari 2027 nanti.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Selengkapnya

Viral