Soal Usulan Definisi Ulang Korupsi, Pakar Hukum Beri Tiga Masukan, Menko Yusril: Harus Hati-hati
- tvOnenews/Aldi Herlanda
tvOnenews.com, Jakarta – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan—terkait penghapusan unsur kerugian negara—memicu gelombang respons dari para praktisi dan akademisi hukum.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon, menilai wacana tersebut sangat beralasan.
Pasalnya, banyak kasus yang sejatinya merupakan risiko keputusan bisnis murni, kerap diseret ke ranah pidana korupsi hanya karena munculnya kerugian keuangan negara.
"Sebagai seorang praktisi hukum, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah risiko bisnis tapi diproses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana. Hal ini disebabkan karena pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor yang begitu tidak jelas atau karet," tegas Boris di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Boris membeberkan tiga alasan mendasar mengapa pasal-pasal utama dalam UU Tipikor maupun KUHP Baru perlu direvisi.
- Istimewa
Pertama, tanpa niat jahat (Mens Rea). Banyak direksi atau pejabat dijadikan tersangka hanya karena berada di waktu dan tempat yang salah.
Tanpa menerima uang suap atau aliran dana, mereka dipidana hanya karena menandatangani dokumen persetujuan.
Kedua, kaburnya batas pidana dan administratif. Tidak adanya pembeda jelas antara kesalahan administratif, perdata, atau pidana. Setiap ada kerugian negara, aparat langsung menariknya ke tindak pidana korupsi.
Ketiga, kerancuan pidana umum vs korupsi. Batasan antara kejahatan umum dan korupsi menjadi tidak jelas.
Boris mencontohkan aksi pencurian uang di bank BUMN yang sering kali diperdebatkan apakah masuk tindak pidana umum (pencurian) atau korupsi kerugian negara.
Kendati mendukung perbaikan aturan, Boris secara tegas menyatakan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihapus secara total dari definisi korupsi.
"Saya tentu tidak setuju bila unsur kerugian negara dihapus. Unsur kerugian negara tetap harus dipertahankan sebagai instrumen penegakan hukum. Tapi harus dipertegas pembuktiannya," ujarnya.
Boris mengusulkan tiga formula perubahan mendasar. Pertama penegasan Mens Rea. Wajib menambahkan unsur "dengan maksud" pada Pasal 2 UU Tipikor untuk membuktikan adanya niat sengaja merugikan negara melalui suap, gratifikasi, atau perbuatan koruptif lain.
Kedua, definisi melawan hukum harus dimaknai sebagai tindakan melawan undang-undang, bukan sekadar pelanggaran SOP internal, tata kelola, atau perjanjian bisnis.
Ketiga, audit kerugian negara tunggal oleh BPK. Pembuktian kerugian negara wajib menjadi wewenang tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi untuk menghindari hasil perhitungan yang berbeda-beda antarlembaga.
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menko Yusril Ingatkan Pertimbangan Sejarah UNCAC
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan usulan perubahan definisi korupsi dari DEN masih merupakan wacana garis besar yang memerlukan pendalaman materiil dan formil sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) PBB.
Yusril dijadwalkan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) untuk mendiskusikan latar belakang sejarah pembentukan UU KPK, revisi UU Tipikor, hingga ratifikasi konvensi PBB.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," pungkas Yusril.
Load more