Operasi Patuh Jaya 2026 Sudah Dimulai, Polisi Buka Aduan via WhatsApp
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Penertiban lalu lintas tak hanya menuntut kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga integritas petugas di lapangan. Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran oleh polisi melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0811-812-9494.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto mengatakan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
“Masyarakat boleh mengadu, ya, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi, kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai ketentuan, personel Propam Polda Metro Jaya akan ditempatkan di sejumlah titik operasi guna mengawasi perilaku petugas di lapangan.
Dadang menyebut, anggota kepolisian harus bertindak tegas sekaligus humanis, serta berpedoman pada aturan dan bukti dalam melakukan penindakan. Setiap tindakan, termasuk pemberian teguran, juga harus didokumentasikan melalui video menggunakan kamera tubuh (bodycam) atau telepon seluler.
Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan, pertanggungjawaban, sekaligus bahan evaluasi pelaksanaan operasi.
Operasi Patuh Jaya 2026 melibatkan 2.938 personel gabungan, terdiri atas 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, serta melawan arus.
Penindakan dilakukan melalui mekanisme konvensional dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dadang menyebut penindakan secara langsung harus dilakukan secara selektif oleh petugas yang telah ditunjuk.
Meski demikian, edukasi dan pencegahan tetap menjadi prioritas. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten, terutama terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. (ars)
Load more