Tersangka dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor Disangkakan Dua Pasal, Ini Penjelasan Polisi
- Threads @cibinongviral
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Hingga saat ini, kasus pembacokan Bobotoh di Bogor tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.
Sebagai tambahan, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak digunakan untuk menjerat perbuatan kekerasan fisik yang membuat anak meninggal dunia.
Sementara Pasal 307 ayat (1) KUHP 2023 digunakan untuk menjerat perbuatan membawa senjata tajam ilegal. Sehingga kedua pasal tersebut memiliki isi dan objek tindak pidana yang sama sekali berbeda.
Kedua pasal ini umum disebutkan bersamaan karena penegak hukum menerapkannya secara alternatif atau kumulatif dalam kasus kriminalitas jalanan (seperti kasus tawuran atau pembacokan) yang melibatkan anak-anak.(klw)
Load more