News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Minyak mentah ini diketahui secara ilegal atau tanpa izin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar, serta tanpa pengelolaan limbah B3. 
Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin atau ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak bumi tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, sebanyak tiga orang diamankan, pada Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi, melindungi aset negara, dan melestarikan lingkungan,” kata Irhamni, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut Irhamni menerangkan, operasi penertiban ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah tersebut. 

“Dalam penindakan di lapangan, penyidik menemukan dua lokasi utama yang saling berdekatan,” jelas Irhamni.

Irhamni menjelaskan, pada lokasi pertama (TKP 1), petugas mengamankan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi, yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin. 

Minyak mentah ini diketahui secara ilegal atau tanpa izin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar, serta tanpa pengelolaan limbah B3. 

“Di lokasi ini, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah (crude oil), 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, puluhan tangki plastik (tedmon), tungku pembakaran, mesin blower, dan kendaraan operasional,” ungkap Irhamni.

Kemudian tim melakukan pengembangan di lokasi kedua. Penyidik mengindikasikan adanya praktik penampungan, pemurnian/pemalsuan, dan distribusi hasil olahan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kepemimpinan Direktur KF alias Putra dan Manager A. 

“Perusahaan tersebut membeli minyak hasil illegal refinery kemudian mencampurnya dengan zat kimia tertentu (seperti bleaching clay dan asam sulfat) agar warnanya menyerupai BBM Solar Industri resmi Pertamina. Solar palsu tersebut kemudian didistribusikan menggunakan truk tangki ke sejumlah perusahaan kontraktor di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Rawas Utara,” ujar Irhamni.

Dari lokasi kedua ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 26.000 liter solar olahan, 2 unit truk tangki, ratusan segel pengaman (security seal), serta berbagai alat pengolah (mixer) dan penyaring (filter).

Atas peristiwa ini, negara mengalami kerugian berupa hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah/pusat, pencurian sumber daya alam (crude oil) yang melanggar konsesi resmi, serta distorsi distribusi energi akibat minyak olahan tidak standar yang dapat merusak mesin kendaraan masyarakat.

Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (a) serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan migas ilegal dan meminta warga segera melaporkan indikasi illegal refinery di wilayahnya kepada pihak kepolisian,” jelas Irhamni. (ars/muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

I.League Beberkan Mekanisme 3 Pemain Asing di League Cup, Tim Super League Ternyata Bisa Gonta-ganti dengan Syarat

I.League Beberkan Mekanisme 3 Pemain Asing di League Cup, Tim Super League Ternyata Bisa Gonta-ganti dengan Syarat

I.League menetapkan batas tiga pemain asing di League Cup 2026/2027. Klub boleh mengganti nama yang didaftarkan pada periode pendaftaran kedua Januari 2027.
Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Penjelasannya

Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Penjelasannya

Minola Sebayang menjelaskan harta gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, termasuk status rumah Cilandak, Rempoa, serta tawaran vila Sukabumi.
Wamenhaj Imbau Calon Jemaah Umrah Tidak Menggunakan Maskapai Transit di Tengah Konflik Timur Tengah

Wamenhaj Imbau Calon Jemaah Umrah Tidak Menggunakan Maskapai Transit di Tengah Konflik Timur Tengah

Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memantau perkembangan situasi. Tujuannya melindungi calon jemaah umrah.
KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Dalam menggali
Ferrari Wujudkan Reuni Mercedes di F1 2026, Lewis Hamilton Kembali Bekerja Sama dengan Sosok Penting di Silver Arrows

Ferrari Wujudkan Reuni Mercedes di F1 2026, Lewis Hamilton Kembali Bekerja Sama dengan Sosok Penting di Silver Arrows

Demi meningkatkan performa tim di gelaran F1 2026 ini, Ferrari kembali mendatangkan sosok penting di penghujung musim.
Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Simak Ketentuan Usia, Pendidikan, dan Tinggi Badan

Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Simak Ketentuan Usia, Pendidikan, dan Tinggi Badan

Kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali terbuka. Simak ketentuannya!

Trending

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan cuma tungku api, tas berukuran jumbo juga merupakan petunjuk penting dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendalami hal tersebut lebih lanjut.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Minyak mentah ini diketahui secara ilegal atau tanpa izin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar, serta tanpa pengelolaan limbah B3. 
Selengkapnya

Viral