Operasi Patuh 2026 Dimulai, Catat 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 8 November
- Humas Polri
tvOnenews.com - Ketertiban di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kelancaran arus kendaraan, tetapi juga oleh kepatuhan setiap pengendara terhadap aturan.
Kebiasaan menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat mengemudi, atau mengabaikan perlengkapan keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk mendorong perubahan perilaku tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memeriksa kebiasaan berkendara, kelengkapan dokumen, serta kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), kegiatan tersebut dilaksanakan antara lain melalui Operasi Patuh Rinjani 2026 oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram.
Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran petugas selama Operasi Patuh 2026? Sejumlah perilaku yang perlu diperhatikan meliputi tidak memakai helm atau sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, hingga melanggar rambu dan marka jalan.
Pengendara juga diminta memperhatikan batas kecepatan, penggunaan pelat nomor, jumlah penumpang sepeda motor, serta aturan parkir. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Catat 10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Dalam Operasi Patuh Rinjani 2026, Satlantas Polresta Mataram menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang perlu dihindari pengendara. Berikut 10 sasaran yang perlu diperhatikan selama operasi berlangsung:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pengemudi dan penumpang mobil perlu memakai sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.
2. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian dan mengurangi kemampuan pengendara merespons kondisi jalan.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas. Marka dan rambu menjadi panduan untuk menjaga keteraturan serta mencegah konflik antarkendaraan.
4. Menerobos lampu merah. Tindakan ini meningkatkan risiko tabrakan, terutama di persimpangan.
5. Melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang tidak sesuai kondisi jalan membuat pengendara lebih sulit mengendalikan kendaraan ketika menghadapi situasi darurat.
6. Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara atau penumpang sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai ketentuan, termasuk standar SNI.
8. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor. Jumlah penumpang yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi keseimbangan dan keselamatan kendaraan.
9. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Identitas kendaraan harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dan sesuai aturan.
10. Memarkirkan kendaraan tidak sesuai aturan, termasuk di trotoar. Parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengambil ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Daftar tersebut menjadi pengingat bagi pengendara untuk mengevaluasi perilaku di jalan. Namun, pelaksanaan dan penindakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta kebijakan petugas di wilayah masing-masing.
Polri Utamakan Edukasi, Pelanggaran Berisiko Tetap Ditindak
Polri menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar kepatuhan berlalu lintas tumbuh sebagai kebiasaan sehari-hari.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan polisi dan masyarakat.
“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar setiap pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar Trunoyudo, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam ketika berkendara, dan melampaui batas kecepatan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, operasi memprioritaskan perilaku yang membahayakan keselamatan dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerawanan setiap wilayah.
Trunoyudo menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis perlu dikedepankan agar masyarakat memahami tujuan di balik aturan lalu lintas.
Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif, profesional, dan proporsional, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.
“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Ketika setiap orang memahami bahwa aturan lalu lintas bertujuan melindungi keselamatan bersama, kepatuhan akan menjadi bagian dari kebiasaan dalam berkendara sehari-hari,” jelasnya.
Operasi Berlangsung hingga 8 November, Pengendara Diminta Periksa Kelengkapan
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan berkendara sebelum bepergian.
Pengendara perlu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai serta masih berlaku.
Pengguna sepeda motor wajib memakai helm berstandar SNI, sedangkan pengemudi mobil harus mengenakan sabuk keselamatan. Penggunaan ponsel ketika kendaraan sedang dikemudikan juga perlu dihindari demi menjaga konsentrasi.
Polri menilai keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku, berkurangnya tindakan berkendara yang berisiko, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat menjadi indikator penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Melalui operasi ini, kepolisian mengajak masyarakat menghormati hak pengguna jalan lainnya dan tidak menjadikan keselamatan sebagai hal yang bisa ditawar. Sebab, tujuan utama tertib berlalu lintas bukan sekadar lolos dari pemeriksaan petugas, melainkan memastikan setiap orang dapat mencapai tujuan dengan selamat. (udn)
Load more