Ada 53 Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta, Polisi Minta Tetap Jaga Ruang Publik Hingga Fasilitas Umum
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah elemen di wilayah Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menerima 53 pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat.
“Ada beberapa aktivitas masyarakat lainnya pada hari ini ada 77 kegiatan, 53 aksi penyampaian aspirasi, dan 24 kegiatan masyarakat lainnya di wilayah DKI. Ini harus butuh pengawalan, butuh penjagaan kegiatan itu berjalan dengan baik,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Aksi penyampaian pendapat itu akan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Silang Selatan Monas, Tugu Tani, serta beberapa titik lainnya.
Budi menerangkan, penyampaian aspirasi itu merupakan hak konstitusi seluruh warga masyarakat dan itu diperbolehkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu, pihaknya mengajak untuk tetap menjaga ruang publik dan fasilitas umum.
“Kami juga melakukan mengajak bersama-sama dalam penyampaian aspirasi juga diatur oleh undang-undang untuk aman, damai, dan menjaga fasilitas umum. Menjaga ruang publik dan fasilitas umum merupakan tanggung jawab kita bersama,” jelas Budi.
- Istimewa
Lebih lanjut, dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat ini, sejumlah personel dari TNI, Polri, Pemprov DKI, dan Pamdal akan melakukan pengawalan serta pengamanan terhadap penyampaian aspirasi dengan baik.
“Yang perlu menjadi penekanan adalah keselamatan peserta aksi penyampaian aspirasi dan keselamatan dari seluruh masyarakat yang memiliki aktivitas menjadi prioritas utama petugas TNI, Polri, Pemprov DKI, dan Pamdal. Nah, ini harus kita sepakati,” jelas Budi.
Sementara itu, Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam aktivitasnya sedikit terganggu karena arus lalu lintas hingga pengaturan rekayasa lalu lintas yang akan diatur secara situasional.
(ars/han)
Load more