News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Mencapai Rp15 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan sebanyak 1.257 balpres pakaian bekas berhasil diamankan.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:18 WIB
Jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berfoto di depan ribuan balpres senilai sekitar Rp15 miliar di Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Pol

Jakarta, tvOnenews.com - Praktik impor ilegal pakaian bekas bernilai Rp15 miliar di Subang, Jawa Barat, berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan sebanyak 1.257 balpres berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.

Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.

Saat ini, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Suhasto memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang, tetapi juga akan menelusuri asal barang hingga jaringan distribusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kenang Sengitnya Perebutan Gelar Juara MotoGP 2007-2008, Casey Stoner Sebut Taktik Valentino Rossi Ini Tak Mempan Padanya

Kenang Sengitnya Perebutan Gelar Juara MotoGP 2007-2008, Casey Stoner Sebut Taktik Valentino Rossi Ini Tak Mempan Padanya

Baru-baru ini, Casey Stoner kembali mengenang persaingannya dengan Valentino Rossi saat keduanya menjadi rival di perebutan gelar juara dunia MotoGP 2007-2008.
Pekerja Wajib Tahu! Ini 4 Kesalahan saat Cek BSU 2026 yang Bisa Berujung Penipuan

Pekerja Wajib Tahu! Ini 4 Kesalahan saat Cek BSU 2026 yang Bisa Berujung Penipuan

Cek BSU 2026 dengan aman! Kenali empat kesalahan yang bisa memicu penipuan, mulai dari link palsu hingga pencurian NIK dan data pribadi.
Isi Pesan DPR RI di Hari Sumpah Pemuda: Ada Empat RUU Strategis untuk Masa Persidangan II

Isi Pesan DPR RI di Hari Sumpah Pemuda: Ada Empat RUU Strategis untuk Masa Persidangan II

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pidato kebangsaan dalam rangka memper
Rustian Dicecar KPK Soal Peran Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Rustian Dicecar KPK Soal Peran Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026) kemarin. Pemeriksaan dilakukan berkaitan -
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Perkasa, Tekuk Perlawanan Moldova 9-8

Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Perkasa, Tekuk Perlawanan Moldova 9-8

Timnas Indonesia U-15 melaju ke 16 besar Tier C Piala Dunia U-15 2026 usai menang adu penalti 9-8 atas Moldova setelah imbang 3-3. Berikutnya menantang Panama.
Hitung-hitungan Ranking Liga Indonesia di AFC Jika Persib Menang Atas Melbourne Victory Malam Ini, Bisa Geser Vietnam?

Hitung-hitungan Ranking Liga Indonesia di AFC Jika Persib Menang Atas Melbourne Victory Malam Ini, Bisa Geser Vietnam?

Persib berpeluang menambah poin ranking AFC Indonesia jika menang atas Melbourne Victory malam ini. Namun, benarkah Liga Indonesia bisa menyalip Singapura?

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Alvin Tedjo, politikus keturunan Indonesia-Tionghoa, menang dalam pemilihan Wali Kota Mississauga, Kanada, dengan 74.479 suara. Kenali profil dan perjalanan.
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update daftar pemain Timnas Voli Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk musim 2026-2027. Megawati Hangestri kini bukan satu-satunya, usai Luvi Febrian Nugraga menambah daftar nama pevoli Indonesia yang bermain abroad.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Klub-klub luar negeri yang dibela para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi semalam. Jay Idzes akhirnya kembali namun belum mendapatkan menit bermain bersama Sassuolo.
Selengkapnya

Viral