Sampai Bergetar, Ustaz Fatih Karim Soroti Keras Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak Pakai Mesin Giling di Madiun
- Kolase tvOnenews.com/Syamsul Huda & Instagram/@fatihkarim
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Fatih Karim menyoroti kasus pembunuhan terhadap DH (30), istri siri, dan AGF (4), anak korban yang dilakukan oleh suami siri DH, Dwi Bagus Martono alias DBM (40).
Ustaz Fatih Karim melihat tindakan tersangka terhadap istri siri dan anak sangat bengis. DBM melakukan pembunuhan, mutilasi, membakar hingga menggiling jasad korban menggunakan mesin penggiling atau pencacah daging, lalu abunya dibuang ke sungai.
"Ya Allah, ini biadab, sadis, bengis, iblis. Bagaimana bisa istri dibunuh, dicincang, dibakar dan begitupun anaknya usia 4 tahun," ujar Ustaz Fatih Karim, dikutip tvOnenews.com dari akun Instagram pribadinya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ustaz Fatih Karim, kasus kekerasan hingga pembunuhan dalam lingkup keluarga bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Namun, ia menilai pembunuhan terhadap ibu dan anak di Madiun tersebut sebagai tindakan yang sangat kejam.
"Dan ini sering terjadi, bukan hanya kejadian ini bahkan sebelumnya. Seorang suami mencincang-cincang tubuh istrinya, bahkan dihidupkan murotal Quran agar teriakan istrinya tidak terdengar," terangnya.
Minta Presiden Prabowo dan Polisi Tindak Tegas Pelaku
- Istimewa
Ustaz Fatih Karim meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Ia menilai hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekeji itu.
"Pak Prabowo, semua polisi, ini harus diberantas dan ini enggak bisa lagi dengan hukum penjara. Orang-orang seperti ini enggak bisa dipenjara. Dia keluar dari penjara, dia akan membunuh kita, membunuh Anda," harap dia.
Ia mengaku kesulitan mengungkapkan kemarahannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, dalam ajaran Islam, setiap nyawa manusia merupakan sesuatu yang harus dihormati dan dilindungi.
Ironisnya, dalam kasus ini, DBM diduga telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni DH dan anaknya. Ustaz Fatih Karim berpandangan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ia pun menyinggung penerapan hukum qisas sebagai bentuk balasan atas tindakan pembunuhan.
"Barang siapa yang membunuh satu manusia, maka dia seperti membunuh seluruh manusia. Dan yang dibunuh bukan satu, tapi dua nyawa. Berkali-kali kejadian yang terjadi. Pak Prabowo, kita mukmin, kita muslim, tidak ada solusi yang tepat kecuali hukum bunuh balas bunuh yaitu qisas," terangnya.
"Qisas ini hukum ketentuan Allah, kita hamba Allah, kita datang dari Allah, kita pulang kepada Allah, kita harus berhukum dengan hukum Allah. Hukum buatan manusia enggak ada efek jera dan tidak akan bisa menghapus dosa," sambungnya.
Kecam Tindakan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Ustaz Fatih Karim mengecam keras pembunuhan yang menimpa DH dan AGF. Ia mengaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa kedua korban meninggal dunia akibat tindakan keji tersebut.
"Saya luar biasa sangat mengecam kejadian ini. Demi Allah, saya tidak rela ini terjadi kepada anak, istri, suami siapa pun di antara kita. Teman-teman, kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ini akan menimpa kita dan akan menimpa keluarga kita," ucapnya.
Kasus tersebut bermula ketika DH dan anaknya berada di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada 19–20 September 2026.
Peristiwa pembunuhan itu diduga dipicu kecemburuan DH setelah suami sirinya meninggalkannya untuk menjemput istri sah. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran hebat di kamar hotel pada 20 September 2026.
Dalam pertengkaran tersebut, DBM diduga mencekik DH hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam sleeping bag sebelum dibawa menggunakan mobil.
Tersangka kemudian diduga menghabisi nyawa anak korban, AGF, dengan cara mencekiknya di dalam mobil. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad mereka ke pekarangan rumah di Madiun. Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dibakar, dimutilasi, dan digiling menggunakan mesin penggiling daging.
Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
(hap)
Load more