Viral Pondok Pesantren di Sukoharjo Digerebek Polisi saat Santriwati Tak Pakai Hijab: Pintu Kamar Didobrak hingga Hampir Rusak
- Antara
tvOnenews.com - Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terhadap sebuah pondok pesantren di wilayah Sukoharjo mendadak menjadi sorotan publik yang sangat luas.
Tindakan aparat penegak hukum tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas kasus perusakan serta pembakaran sebuah warung mi babi, yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
Kasus kontroversial ini mencuat ke permukaan setelah salah seorang warganet di platform media sosial Threads dengan akun username @salsabilaazf mengunggah kronologi lengkap mengenai penggerebekan kamar santriwati.
Pondok pesantren yang menjadi sasaran penggerebekan adalah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang beralamat di DK. Laban Wetan, RT 03/RW 01, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Unggahan tersebut sontak menjadi viral di dunia maya dan berhasil menarik perhatian serta menuai banyak keprihatinan dari netizen lain di platform Threads.
"VIRALKAN AGAR CEPAT DIPROSES!! PEREMPUAN DINI HARI DI GREBEK LAKI-LAKI DEWASA? KALIAN WARAS KAH?! AURAT MEREKA KEMANA-MANA, BELUM MENGENAKAN HIJAB DAN PAKAIAN YANG SEMESTINYA," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (30/10/2026).
- Pexels/Rahib Hamidov
Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an dengan nomor surat 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, dijelaskan kronologi kejadian yang sangat menegangkan.
Penggerebekan bermula pada pukul 03.20 WIB ketika puluhan anggota polisi yang mengaku dari Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah mendobrak pintu kamar santriwati karena tidak ada yang membukakan pintu.
Para santriwati yang masih tertidur kaget, ditarik keluar, dan ditodong menggunakan senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan pakaian sempurna.
Seorang santriwati di ruang belakang bahkan sempat disuruh tiarap, wajahnya dicengkram, serta ditodong senjata sambil diinterogasi secara intimidatif.
Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban dan dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani interogasi lanjutan tanpa didampingi penasihat hukum maupun wali santri.
- Threads/salsabilaazf
Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan secara terperinci mengenai barang-barang berharga yang disita oleh aparat kepolisian, tanpa disertai surat penyitaan yang sah dan resmi.
Barang-barang yang dirampas dan diamankan meliputi busur beserta anak panah serta drone yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri, handphone milik santri dan ustadzah, uang tabungan lebih dari 16 juta rupiah, emas Antam seberat satu gram, dirham dalam brankas, hingga tiga unit sepeda motor milik ustadzah.
"Total barang inventaris dan pribadi yang disita tanpa ada surat penyitaan yang diterima oleh pengurus dan pemilik barang mencapai lebih kurang Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis surat tersebut.
Pihak yayasan juga menjelaskan mengenai adanya tindakan penyanderaan terhadap anak-anak di bawah umur serta balita yang ikut dibawa pada dini hari dalam kondisi tidur tanpa surat penangkapan, surat panggilan, maupun surat penggeledahan yang sah.
Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan turut mengkonfirmasi aksi penggerebekan yang dilakukan oleh personelnya tersebut.
Roy mengaku jika aksi penggerebekan terhadap sejumlah Ponpes itu dilakukan oleh Polres Sukoharjo.
Menurutnya aksi penggerebekan oleh personel kepolisian itu buntut dari pengembangan kasus terkait adanya aksi pengrusakan dan pembakaran sebuah warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
“Fakta-fakta yang yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus itu,” kata Roy kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Di sisi lain, Roy mengaku pihaknya telah menangkap seorang mantan narapidana teroris (napiter) berinisial ST yang diduga berkaitan dengan kasus pengrusakan dan pembakaran warung Mi Babi itu.
“Tapi terhadap ST sudah kita kembangkan, ya. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas," terangnya. (ism)
Load more