Terungkap! Ini Peran Dua Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia di Bogor, Satu Masih Buron
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia, yang terjadi di wilayah Bogor.
Perkara ini ditangani sesuai laporan polisi model A No.5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat tanggal 20 Oktober 2026. Total korban sebanyak 22 orang.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka adalah dengan inisial FIK, berperan sebagai koordinator yang mengatur kehidupan para korban selama proses menunggu di Bogor untuk keberangkatan,” kata Yolanda, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Kemudian, Yolanda mengungkapkan tersangka yang kedua yaitu STH, yaitu berperan sebagai koordinator yang mengatur kehidupan para korban selama proses menunggu di Bogor untuk diberangkatkan.
“Dan yang ketiga, tersangka MBH, berperan sebagai pendana di setiap proses; baik perekrutan, pembayaran tempat penginapan, MCU, biaya makan yang diberikan setiap hari sebanyak Rp50.000 per hari per orang, dan pengurusan paspor dan visa serta tiket keberangkatan,” ucapnya.
- Adinda Safira/tvOnenews
Para korban ini ditempatkan di hotel Red Door Plus yang beralamat di Jalan Kapten Yusuf, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan kurun waktu di tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
“Modus operandinya, para pelaku menawarkan korban bekerja melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan dengan negara berbeda,” terang Yolanda.
Lebih lanjut, para korban awalnya dijanjikan gaji yang cukup besar, yaitu tanda tangan kontrak kerja sebesar 30.000 USD. Setelahnya, upah yang didapatkan sebesar 3.000 USD per bulan.
“Dari iklan tersebut, para korban mengisi link pendaftaran dan dihubungi serta dijemput untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” ucap Yolanda.
“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak, atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke aerah asal mereka masing-masing,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa keterangan satu ahli, 10 paspor, tiket pesawat 2 penerbangan dari Jakarta ke Thailand dan dan bukti elektronik chat korban dengan tersangka, keterangan dua orang tersangka, dan dua lembar visa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan juga pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.
“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban. Namun, satu tersangka masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ars/han)
Load more